Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Konten Media Partner
Anak yang Dicabuli Ayah Kandung di Pontianak Sebelumnya Jadi Korban Abang Tiri
8 Januari 2025 13:12 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Ayah kandung pelaku pencabulan terhadap anaknya yang masih berumur 12 tahun di Pontianak Barat, Kalimantan Barat ternyata bukan satu-satunya pelaku. Perbuatan keji yang dilakukan ayah kandung ini terungkap setelah abang tiri korban ditangkap.
ADVERTISEMENT
"Di mana dilaporkan pada tanggal 21 November 2024. TKP-nya pada saat itu di Pontianak Barat. Kejadiannya di 20 Agustus 2024. Jadi sudah lama sebenarnya dilaporkan. Jadi dari perkara ini kita melakukan pemeriksaan kemudian mengembang. Ternyata pelakunya bukan hanya satu orang. Tetapi ada juga pelakunya ternyata ayah kandungnya," Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Antonius Trias Kuncorojati pada Rabu, 8 Januari 2025.
Kompol Antonius bilang, sebelumnya Polresta Pontianak sudah merilis video penangkapan pelaku yang juga abang tiri korban di Bengkayang.
"Mungkin ingat dulu pernah ada kita bikin video pernah kita rilis abang tirinya diamankan di Bengkayang. Jadi pengembangan perkara tersebut sehingga dari hasil pemeriksaan pada awalnya, akhirnya ternyata didapati bahwa ayah kandungnya ini juga melakukan perbuatan cabul terhadap anaknya," tambahnya.
ADVERTISEMENT
Seperti diberitakan sebelumnya, seorang ayah kandung menjadi tersangka pencabulan terhadap anak kandungnya dan diamankan pada Sabtu, 4 Januari 2025.
Cabuli putri kandungnya sendiri yang masih berusia 12 tahun, seorang pria di Pontianak berinsial SL alias AM diringkus satreskrim Polresta Pontianak 4 januari 2025.
Dari pemeriksaan, terkuak SL telah 4 kali mencabuli putri kandungnya sendiri.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Antonius Trias Kuncorojati mengungkapkan bahwa kasus ini merupakan pengembangan dari kasus pencabulan sebelumnya di tahun 2024, yakni seorang abang tiri yang mencabuli adik tirinya.
Berdasarkan pemeriksaan terhadap korban, ternyata terkuak bahwa korban juga dicabuli oleh ayah kandungnya sendiri.
"Ini pengembangan dari kasus Abang tiri yang mencabuli adiknya, yang tersangka kita amankan di Bengkayang, dari pengembangan tersebut terkuak Ayah kandung ini juga melakukan perbuatan cabul terhadap anaknya,'' ungkap Kompol Antonius, rabu 8 Januari 2024.
ADVERTISEMENT
Dari pemeriksaan, pelaku mencabuli putrinya pada 20 Agustus 2024, 27 Agustus 2024 di Jalan Sawo, 28 oktober 2024, dan terakhir di tanggal 5 november 2024 di berbagai tempat di Pontianak pada malam hari.
Modusnya, pelaku yang sudah berpisah dengan istrinya itu menjemput putrinya dan mengajaknya keluar menggunakan sepeda motor.
Lalu korban mengarahkan ke lokasi - lokasi sepi, dan disitulah korban mencabuli putri kandungnya itu hingga berkali - kali.
''Saat diperiksa, tersangka juga mengaku sudah melakukan pencabulan terhadap putrinya di berbagai tempat berbeda,'' Tutur Antonius.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 81 undang - undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.