Konten Media Partner

Antisipasi Kerawanan Pungut Hitung Pilkada, Bawaslu Sekadau Petakan TPS Rawan

24 November 2024 14:09 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Bawaslu Sekadau Marikun (kanan) dan Komisioner Bawaslu Kabupaten Sekadau Sunardi saat memberikan paparan dalam rakor bersama awak media. Foto: Dina Mariana/Hi!Pontianak
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Bawaslu Sekadau Marikun (kanan) dan Komisioner Bawaslu Kabupaten Sekadau Sunardi saat memberikan paparan dalam rakor bersama awak media. Foto: Dina Mariana/Hi!Pontianak
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Bawaslu Kabupaten Sekadau memetakan potensi Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pilkada serentak 2024. Pemetaan ini dilakukan untuk mengantisipasi gangguan atau hambatan di TPS pada hari pemungutan suara.
ADVERTISEMENT
Ketua Bawaslu Kabupaten Sekadau, Marikun, mengatakan pemetaan potensi TPS rawan dilakukan dengan 8 variabel, yaitu penggunaan hak pilih, keamanan, politik uang, politisasi SARA, netralitas, logistik, lokasi TPS, serta jaringan internet dan listrik.
"Kami melakukan pengumpulan data pada 94 desa dari 7 kecamatan di Kabupaten Sekadau," ungkap Marikun dalam rapat koordinasi bersama awak media di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Sekadau, Sabtu, 23 November 2024.
Berdasarkan hasil pemetaan tersebut, terdapat 6 variabel yang sering muncul dalam kurun waktu 5 tahun terakhir. Variabel jaringan internet dan listrik menduduki rangking pertama potensi kerawanan pada Pilkada serentak 2024.
"Dari hasil pemetaan, masih terdapat 327 TPS yang tersebar di 7 kecamatan belum ada jaringan internet dan listrik. Tentu hal ini menjadi fokus pengawasan kami," ucap Marikun.
ADVERTISEMENT
Rangking kedua, yakni variabel pengguna hak pilih. Potensi kerawanan pada variabel ini tersebar di 324 TPS di Kabupaten Sekadau. Adapun indikator yang sering ditemui, yaitu masih terdapat pemilih yang tidak memenuhi syarat masuk dalam TPS (pemilih yang sudah meninggal dunia), pemilih DPTb, pemilih yang memenuhi syarat tapi tidak masuk DPT.
"Kemudian, terdapat penyelenggara pemilihan di TPS yang merupakan pemilih di luar domisili TPS tempatnya bekerja hingga terdapat pemilih disabilitas yang terdapat pada TPS di TPS," papar Marikun.
Ketiga, lokasi TPS. Potensi kerawanan ini terdapat pada 146 TPS. Indikatornya antara lain, TPS yang sulit dijangkau, TPS yang didirikan di wilayah rawan konflik, TPS di wilayah rawan bencana (banjir, tanah longsor), TPS berada di dekat rumah paslon atau posko tim kampanye paslon.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya, logistik berada pada rangking keempat kerawanan. Ada 80 TPS yang masuk dalam potensi kerawanan. Kelima, netralitas. Hasil pemetaan didapat 61 TPS yang berpotensi rawan terhadap netralitas.
"Indikator kerawanannya, yaitu petugas KPPS berkampanye untuk paslon, dan ASN, TNI-Polri, dan perangkat desa melakukan tindakan atau kegiatan yang menguntungkan atau merugikan paslon," kata Marikun.
Terakhir, yakni keamanan. Potensi kerawanan ini juga menjadi perhatian Bawaslu Kabupaten Sekadau. Terdapat 29 TPS yang rawan untuk keamanannya.
"Indikatornya ini yaitu memiliki riwayat terjadi intimidasi kepada penyelenggara pemilihan," ucap Marikun.

Strategi Pencegahan dan Pengawasan

Pemetaan TPS rawan ini menjadi acuan bagi Bawaslu, KPU, Paslon, pemerintah, aparat penegak hukum, pemantau pemilihan, media, hingga masyarakat untuk mitigasi agar pemungutan suara lancar, tanpa adanya gangguan yang menghambat pemilihan.
ADVERTISEMENT
Marikun mengatakan, terhadap hal tersebut pihaknya melakukan strategi, di antaranya melakukan patroli pengawasan di wilayah TPS rawan, koordinasi dan konsolidasi kepada pemangku kepentingan terkait. Kemudian, melakukan sosialiasi dan pendidikan politik kepada masyarakat.
"Kami juga berkolaborasi dengan para penggiat pemilu, media, dan organisasi masyarakat, serta menyediakan posko pengaduan masyarakat di setiap tingkatan," jelas Marikun.
Marikun bilang, Bawaslu Kabupaten Sekadau juga melakukan pengawasan langsung untuk memastikan ketersediaan logistik pemilihan di TPS, memastikan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan serta akurasi data pemilih dan pengguna hak pilih.
"Terkait hal ini, Bawaslu Kabupaten Sekadau juga memberikan beberapa rekomendasi kepada KPU Kabupaten Sekadau. Pada 24-26 November 2024 ini adalah masa tenang, kami juga mengajak semua pihak, mari bersama-sama kita wujudkan Pilkada yang aman dan damai, khususnya di Kabupaten Sekadau," pungkasnya.
ADVERTISEMENT