Antisipasi Virus Corona, Pemkab Sintang Berlakukan Work From Home

Konten Media Partner
20 Maret 2020 19:03 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Iwan Kurniawan, Kabag Prokopim Sintang. Foto: Dok. Prokopim Sintang
zoom-in-whitePerbesar
Iwan Kurniawan, Kabag Prokopim Sintang. Foto: Dok. Prokopim Sintang
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Untuk mencegah penularan corona, Pemerintah Kabupaten Sintang akan memberlakukan Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah untuk pegawai. Work From Home akan dimulai 23 Maret hingga 3 April 2020.
ADVERTISEMENT
“Artinya, per 6 April 2020, sistem kerja akan kembali normal. Kecuali ada perkembangan situasi terbaru yang akan dibahas lebih lanjut,” terang Iwan Kurniawan, Kabag Prokopim Setda Sintang melalui keterangan tertulis yang diterima Hi!Pontianak, Jumat (20/3).
Penyesuaian sistem kerja tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Sintang Nomor: 860/0984/BKPSDM-D, tentang Penvesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan dan Mengantisipasi Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang.
Surat Edaran tertanggal 18 Maret 2020 tersebut, dikeluarkan sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negam dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara tanggal 16 Maret 2020, serta upaya pencegahan dan menganusipasi penyebaran Corona Virus Disease 2019.
Ilustrasi Corona. Foto: Maulana Saputra/kumparan
“Dalam Surat Edaran tersebut, Bupati Sintang memberikan arahan agar pelaksanaan tugas dan fungsi serta pelayanan publik di instansi pemerintah tetap berlalan secara efektif. Dengan ketentuan, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator dan Pengawas tetap masuk kantor dan beraktivitas seperti biasanya,” jelas Iwan.
ADVERTISEMENT
“Bupati Sintang juga meminta agar Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah agar mengatur sistem kerja yang akuntabel dan mengatur secara selektif ASN di instansi masing-masing yang bekerja di kantor. Dengan mempertimbangkan pembagian tugas berdasarkan shift dengan surat tugas dari Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah,” timpalnya.
Pembagian tugas yang dimaksud yang bersifat pelayanan publik, agar memperhatikan kekuatan personil, beban kerja, dan kualitas pelayanan. “Untuk Aparatur Sipil Negara yang mendapat giliran shift bertugas di rumah atau tempat tinggalnya tetap melaksanakan tugasnya dengan menggunakan sistem online,” ucapnya.
Dikatakan Iwan, bagi ASN yang sedang melaksanakan tugas kedinasan di rumah atau tempat tinggalnya. ASN harus berada di rumahnya masing-masing, kecuali dalam keadaan mendesak.
Ilustrasi PNS Foto: Nadia Jovita/kumparan
“Misalnya untuk memenuhi kebutuhan pangan dan kesehatan, harus melaporkan diri kepada atasan langsung atau dipanggil pimpinan dan ikut rapat. Silakan,” bebernya.
ADVERTISEMENT
Namun, ada perangkat daerah yang tidak boleh menerapkan sistem kerja di rumah, yakni RSUD AM Djoen Sintang, Dinas Kesehatan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Unit Pelaksana Kesehatan lainnya.
“Mereka masuk kantor seperti biasa. Bapak Bupati Sintang meminta agar OPD menunda atau membatalkan kegiatan yang melibatkan banyak orang. Melarang ASN melakukan perjalanan dinas keluar kabupaten Sintang dan luar provinsi Kalbar, kecuali dipanggil Gubernur dan hal yang lain yang mendesak,” ujarnya.
Iwan menambahkan jika ASN harus melakukan perjalanan dinas ke luar daerah, setelah pulang harus melaporkan diri kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Sintang melalui hotline COVID-19 dengan nomor: 0822-5199-2818.