Konten Media Partner

Apes, Maling di Melawi Ditangkap Saat Hendak Jual Laptop Curiannya

17 Januari 2024 12:35 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaku pencurian dan barang bukti yang berhasil diamankan Polres Melawi. Foto: Dok. Polres Melawi
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku pencurian dan barang bukti yang berhasil diamankan Polres Melawi. Foto: Dok. Polres Melawi
ADVERTISEMENT
Hi!Melawi - Satuan Reskrim Polres Melawi meringkus pelaku pencurian spesialis rumah kosong di dua tempat berbeda. Pelaku berinisal SWD alias Salong (31) diringkus ketika hendak menjual hasil curiannya di Jalan Garuda Desa Tanjung, Niaga Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi.
ADVERTISEMENT
Kapolres Melawi AKBP Muhammad Syafi'i melalui Kasat Reskrim Polres Melawi AKP Joni menyampaikan bahwa pelaku melakukan pencurian pertama pada Minggu tanggal 24 Desember 2023 di Jalan Perawindo Desa Paal. Saat itu pemilik rumah sedang pergi ke rumah orang tuanya di Desa Bora.
“Saat kembali ke rumah, jendela samping rumah pelapor sudah terbuka. Setelah dicek pelapor kehilangan barang berupa TV, 2 laptop, 2 kipas angin, 1 tabung gas, tupperware dan 2 tabung plastik anak telah hilang. Menurut pelapor pelaku masuk dari jendela karena teralis terlepas,” terangnya, Rabu, 17 Januari 2024.
Kemudian, pencurian kedua dilakukan pelaku pada Rabu 10 Januari 2024. Pada saat itu pelaku sempat dilihat pemilik rumah berada di depan rumah. Setelah itu pelaku kabur. “Dan pelaku berhasil mencuri laptop merek Asus di rumah itu,” tambahnya.
ADVERTISEMENT
Kasat mengatakan, pelaku berhasil ditangkap Satreskrim Polres Melawi pada Senin 15 Januari 20224. Penangkapan itu bermula saat Unit Lidik Sat Reskrim Polres Melawi mendapatkan informasi tentang seseorang yang diduga akan menjual 1 (satu) unit laptop yang diduga hasil dari tindak pidana pencurian.
“Tim berhasil mengamankan pelaku beserta barang buktinya. Sesuai pengakuannya pelaku sudah 2 kali melakukan pencurian seorang diri,” tuturnya.