Konten Media Partner

Aturan Baru, Urus SIM di Polres Mempawah Wajib Pakai Kartu BPJS Kesehatan

1 November 2024 19:33 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Satlantas Polres Mempawah mengumumkan terkait kepengurusan SIM wajib memakai kartu BPJS Kesehatan. Foto: Dok. Instagram @polantasmempawah
zoom-in-whitePerbesar
Satlantas Polres Mempawah mengumumkan terkait kepengurusan SIM wajib memakai kartu BPJS Kesehatan. Foto: Dok. Instagram @polantasmempawah
ADVERTISEMENT
Hi!Mempawah - Saat ini ada aturan baru dalam mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM). Kini masyarakat Mempawah yang ingin mengurus SIM wajib pakai kartu BPJS Kesehatan, baik untuk permohonan penerbitan maupun perpanjangan. Aturan tersebut diberlakukan mulai hari ini, Jumat, 1 November 2024.
ADVERTISEMENT
Aturan baru itu juga telah diinformasikan Satuan Lalulintas Polres Mempawah melalui akun Instagramnya @polantasmempawah.
"Halo Sobat Lalulintas Polres Mempawah. Kami dari Satuan Lalulintas menginformasikan bahwa mulai tanggal 1 November 2024 persyaratan baik permohonan penerbitan maupun perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM)," tulisnya pada postingan foto terkait aturan itu.
Postingan itu diunggah sejak Kamis, 31 Oktober 2024. Dalam postingan itu juga dijelaskan dasar hukum yang menjadi landasan diberlakukannya aturan tersebut, yaitu Instruksi Presiden (Inpres) dan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Kesehatan Nasional," jelas akun @polantasmempawah.
"Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi," lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Sejak diposting, postingan tersebut telah disukai sebanyak 66 kali, 7 kali dibagikan dan mendapat beragam komentar dari netizen.
"Kalau BPJS Pemerintah bise ke pak ?," tulis akun @_srideviiiiii.
"@_srideviiiiii bisa," tulis akun @al_sakha84 membantu menjawab pertanyaan akun @_srideviiiiii.
Selain itu juga ada netizen yang mengomentari bahwa aturan tersebut justru semakin menambah banyak persyaratan dalam mengurus SIM.
"Haduh makin banyak aturan nya belum LG pisikolok dan surat keterangan sehat. Bukan mangkin mempermudah tapi mempersulit. Kaya pisikolok apa lah fungsinya cuman nambah nambahin beban keuangan aja," tulis akun @herman3720.