Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.92.0
Konten Media Partner
Aturan Makan 20 Menit, Edi Kamtono: Kita Datang dan Pesan Saja Sudah 10 Menit
27 Juli 2021 17:19 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Ketua Satgas COVID-19 Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, mulai memberikan sosiaisasi kepada para pelaku usaha terkait penerapan PPKM level 4 dengan beberapa kelonggaran.
ADVERTISEMENT
Kegiatan sosialisasi tersebut digelar pada Selasa, 27 Juli 2021. Pihaknya memberikan sosialisasi terkait kelonggaran pemberlakuan PPKM Level 4, seperti memperbolehkan pelaku usaha makan dan minuman bisa makan di tempat selama 20 menit, serta membatasi kapasitas pengunjung sebanyak 25 persen.
Pada saat diwawancarai, terkait apakah pengunjung dapat diberikan kelonggaran durasi makan atau minum di tempat selama 20 menit, Wali Kota Pontianak ini mengatakan, jika makanan sudah siap saji dirasa bisa makan di tempat selama 20 menit.
“(Untuk makan dan minum di tempat) 20 menit, tapi faktanya 20 menit bisa atau tidak? Mungkin atau tidak? Kita datang, pesan, aja sudah 10 menit. (dihitung pada saat) mulai duduk, makan 20 menit. Kalau kayak (Rumah Makan) Melda, bisa. Asal ndak nambah jak,” ucap Edi.
ADVERTISEMENT
Ia berharap, pihaknya dapat bekerja sama dengan para pelaku usaha dengan baik, agar penyebaran virus corona di wilayah Kota Pontianak dapat teratasi. Salah satunya, adalah dengan cara tidak menimbulkan kerumunan.
“Intinya melonggarkan. Kita tidak pernah melarang, cuma melonggarkan. (Silakan buka) sampai jam 21.00 WIB, dan sekarang bisa makan di tempat, tapi dibatasi 25 persen. Penyekatan jalan sebagian besar dibuka. Warga juga harus bisa menaati protokol kesehatan,” tegasnya.