news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Ayah di Pontianak Cabuli Anak Tiri Berusia 15 Tahun, Tepergok Adik Korban

Konten Media Partner
23 November 2022 14:44 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Ilustrasi pencabulan. Foto: Tinnakorn jorruang/Shutterstock
Hi!Pontianak - Seorang ayah berinisial AM (43 tahun) di Pontianak nekat mencabuli anak tirinya berusia 15 tahun, di depan dua adiknya yang masih berusia 7 dan 3 tahun.
ADVERTISEMENT
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Indra Asrianto, mengatakan, pencabulan pertama dilakukan pelaku pasa tahun 2021, dan pencabulan kedua dilakukan pada tahun 2022.
Saat itu sekitar pukul 18.30 WIB, korban sedang baring di dalam kamar. Kemudian datang ayah tirinya, dan langsung melakukan aksi pencabulan tersebut. Indra mengatakan, korban langsung ditindih dan digerayangi oleh ayah tiri.
“Korban mencoba melawan, tapi ayahnya terus beraksi dan mengatakan ‘sebentar jak’. Dimana selama 15 menit, ayah tirinya yang hanya menggunakan celana dalam, menggesekkan kemaluan pada kemaluan korban,” jelas Indra, Rabu, 23 November 2022.
Selanjutnya, kejadian serupa terulang kembali pada bulan April 2022, korban saat itu sedang bermain handphone di dalam kamarnya, tiba-tiba ayah tirinya kembali datang dan melakukan hal serupa (pencabulan).
ADVERTISEMENT
Pada saat kejadian kedua, aksi bejat pelaku dipergoki oleh dua adik korban yang masih berusia 7 dan 3 tahun. Dua adik korban saat itu masuk ke kamar korban, dan melihat korban sedang diperlakukan tidak senonoh oleh ayah tirinya.
“Karena kepergok dua adiknya, ayah tirinya langsung memakai celana, dan keluar kamar meninggalkannya. Kasus ini pun langsung dilaporkan ke Polresta Pontianak, untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap Indra.
Indra menerangkan, pada 14 November 2022 pihaknya mendapatkan laporan dari warga terkait kasus pencabulan yang diduga dilakukan oleh ayah tiri korban.
"Saya langsung perintahkan kepada Anggota Unit Jatanras dan Unit PPA untuk melakukan penyelidikan terkait laporan tersebut," ucapnya.
Dari penyelidikan yang dilakukan Tim Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak, pihaknya berhasil mendapatkan informasi tentang identitas terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur. Pelaku berhasil ditangkap saat hendak mendatangi rumah korban.
ADVERTISEMENT
“Pelaku kita tangkap pada Selasa kemarin, sekitar pukul 14.30 WIB. Pelaku ketika diinterogasi, mengakui perbuatannya. Kemudian selanjutnya diamankan ke Mapolresta Pontianak guna proses hukum lebih lanjut,” lanjut Indra.
Pelaku dijerat dengan pasal 82 ayat (2) undang-undang Republik Indonesia no. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Pelindungan Anak. “Ancaman untuk pelaku yakni hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar,” tukasnya.