Konten Media Partner

Ayah di Sambas Tega Cabuli Anak Kandungnya, Pelaku Sudah Ditangkap Polisi

6 Juni 2024 12:54 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Pencabulan. Foto: Thinkstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pencabulan. Foto: Thinkstock
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Seorang ayah berinisial K (48) di Kabupaten Sambas, Kalbar, ditangkap polisi karena mencabuli putri kandungnya sendiri yang baru berusia 6 tahun. Peristiwa itu terjadi di kediaman pelaku, pada Selasa, 4 Juni 2024.
ADVERTISEMENT
Kapolres Sambas AKBP Sugiyatmo, melalui Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono, mengatakan kejadian pencabulan itu bermula saat ibu korban menjemput anaknya pulang sekolah, sekitar pukul 10.05 WIB. Namun, ibu korban mendapatkan informasi dari orang tua siswa yang lain, jika sang anak sudah dijemput oleh ayahnya.
Diketahui, ayah dan ibu korban sudah 4 bulan pisah rumah karena proses perceraian. Sang anak pun tinggal bersama ibunya di rumah kontrakan.
"Mendapati hal itu, ibu korban langsung menuju kediaman suaminya untuk menjemput sang anak. Tapi, belum sampai ke kediaman pelaku, ibu korban mendapati suami bersama anaknya sudah menunggu di depan gang," ujar Rahmad kepada wartawan, Kamis, 6 Juni 2024.
Setelahnya, sang ibu langsung membawa pulang anaknya ke rumah kontrakan yang mereka tempati. Kemudian, sekitar pukul 15.30 WIB, korban mengeluhkan sakit pada bagian selangkangannya.
ADVERTISEMENT
"Saat itu ibu korban mengira anaknya sakit pada bagian sekitar pantat sehingga tidak terlalu digubris. Lalu, malamnya sekitar pukul 22.00 WIB, korban kembali mengeluhkan sakit pada selangkangannya hingga menangis," jelas Rahmad.
Lantaran korban yang masih mengeluhkan sakit dan menangis, sang ibu melihat dan mendapati merah-merah pada kemaluan sang putri. Sang ibu lalu menanyakan kepada anaknya hal tersebut.
"Kemudian dijawab anaknya jika sang ayah telah melakukan perbuatan cabul saat dijemput pulang dari sekolah di ruang tengah kediaman ayahnya," beber Rahmad.
Kejadian itu pun dilaporkan ke Polsek Pemangkat. Mendapat laporan tersebut, Anggota PPA Satreskrim Polres Sambas dan Unit Reskrim Polsek Pemangkat langsung bergerak mengamankan pelaku di rumahnya, pada Rabu, 5 Juni 2024, sekitar pukul 18.40 WIB.
ADVERTISEMENT
"Pelaku bersama sejumlah barang bukti sudah diamankan untuk diproses lebih lanjut. Pelaku akan dikenakan Pasal 82 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang," tukas Rahmad.