Konten Media Partner

Ayah Tiri yang Cabuli Anaknya di Sekadau Ditangkap Polisi

20 Februari 2024 20:27 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kasat Reskrim Polres Sekadau AKP Rahmad Kartono bersama Kapolsek Nanga Mahap memberikan keterangan saat Press Release di Mapolres Sekadau. Foto: Dina Mariana/Hi!Pontianak
zoom-in-whitePerbesar
Kasat Reskrim Polres Sekadau AKP Rahmad Kartono bersama Kapolsek Nanga Mahap memberikan keterangan saat Press Release di Mapolres Sekadau. Foto: Dina Mariana/Hi!Pontianak
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Hi!Sekadau - Seorang pria berinisial P (36) di Kecamatan Nanga Mahap, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, tega mencabuli anak tirinya yang berusia 13 tahun. Pelaku kini telah ditangkap polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
ADVERTISEMENT
Kasat Reskrim Polres Sekadau, AKP Rahmad Kartono, mengatakan pelaku ditangkap oleh Kapolsek Nanga Mahap bersama anggotanya pada Senin, 19 Februari 2024. Pelaku mencabuli korban sejak tahun 2020 lalu.
"P yang merupakan ayah tiri korban ini sudah melakukan aksi pencabulan itu sejak tahun 2020 sampai dengan tahun 2024. Untuk beberapa kali (aksi pencabulan itu), korban sudah lupa," kata Rahmad didampingi Kapolsek Nanga Mahap, Ipda Eric Ibrahim Pattimura, saat Press Release yang digelar di Aula Mapolres Sekadau, Selasa, 20 Februari 2024.
Pelaku mencabuli korban saat sang istri tidak berada di rumah. Perbuatan bejat pelaku itu akhirnya terbongkar setelah korban menceritakan peristiwa yang dialaminya itu kepada kakak kandungnya.
"Saat ini korban didampingi oleh Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak masih dimintai keterangan," ungkap Rahmad.
ADVERTISEMENT
Pelaku akan dikenakan Pasal 82 ayat 1 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun dan denda Rp 5 miliar.