Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten Media Partner
Babak Baru Kasus Kosmetik Ilegal di Sambas, Loka POM: Positif Bahan Berbahaya
7 Mei 2025 13:35 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Kasus penyelundupan ribuan kosmetik ilegal di Kabupaten Sambas beberapa waktu lalu memasuki babak baru. Kasus tersebut kini telah memasuki tahap I atau berkas perkaranya telah diserahkan penyidik polisi kepada jaksa untuk diteliti dan diproses lebih lanjut.
ADVERTISEMENT
Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono, mengatakan perkara tersebut sudah tahap I dan dikirim ke kejaksaan pada 30 April 2025 lalu. Ia menyatakan, dari hasil BPOM kosmetik yang diselundupkan dari Malaysia itu mengandung zat berbahaya.
"Tersangka berinisial IAB disangkakan dengan Pasal 435 Jo 138 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023," ujar Rahmad kepada wartawan, Rabu, 7 Mei 2025.
Diketahui sebelumnya.anggota Polsubsektor Temajuk bersama Satreskrim Polres Sambas mengamankan seorang pria yang membawa kosmetik ilegal dari jalur tikus perbatasan Malaysia menuju Paloh-Indonesia, pada 11 Maret 2025 lalu.
"Saat ini perkaranya masih proses penyidikan," ungkap Rahmad.
Sementara itu, Kepala Loka POM Kabupaten Sambas, Agus Wahyudi, menjelaskan jika kosmetik ilegal yang diungkap oleh Satreskrim Polres Sambas masuk daftar kosmetik yag mengandung bahan berbahaya. Hal ini sudah dibuktikan dengan hasil uji laboratorium BPOM.
ADVERTISEMENT
"Adapun bahan berbahaya yang dikandung kosmetik tersebut, yaitu positif mengandung hindrokinon dan asam retinoat. Yang mana kedua bahan ini dilarang ada di dalam (kandungan) kosmetik," jelasnya.
Ia juga memaparkan dampak dari penggunaan kosmetik yang mengandung bahan berbahaya tersebut, mulai dari iritasi hingga menyebabkan kanker. Untuk itu, ia mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati memastikan legalitas produk sebelum digunakan.
"Selalu cek izin edarnya, kemasan, label, dan kedaluwarsa. Jika melihat kosmetik (yang mengandung zat berbahaya) seperti itu dapat menghubungi BPOM Sambas maupun Polres Sambas," pungkasnya.