Kumparan Logo
Konten Media Partner

Bandar Narkoba di Singkawang Sembunyikan Ekstasi di Pot Bunga

HiPontianakverified-green

·waktu baca 1 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Polres Singkawang saat melakukan konferensi pers pemusnahan 82 pil ekstasi. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Polres Singkawang saat melakukan konferensi pers pemusnahan 82 pil ekstasi. Foto: Dok. Istimewa

Hi!Pontianak - Satresnarkoba Polres Singkawang musnahkan 70 pil ekstasi dengan total berat 26,82 gram pada Senin, 26 Mei 2025. Pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil dari penangkapan bandar narkoba, NTF pada Jumat, 2 Mei 2025. Pengungkapan 70 pil ekstasi ini bermula dari ditangkapnya pelaku, NTF, yang saat itu sedang berada di pinggir Jalan Tani dan sempat menyembunyikan pil ekstasi di atas pot bunga.

"Awalnya berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa saudara NTF melakukan transaksi jual beli narkoba. Setelah dilakukan penyelidikan, pada Jumat, 2 Mei 2025 sekitar pukul 23.30 WIB dilakukan penangkapan terhadap pelaku di tepi Jalan Tani, Kelurahan Pasiran. Saat dilakukan penangkapan ditemukan 10 pil ekstasi dalam bungkus rokok yang disembunyikan di atas pot bunga," ungkap Kapolres Singkawang, AKBP Fatchur Rochman melalui Wakapolres, KOMPOL Riko Syahputra.

Sedangkan 72 pil ekstasi lainnya ditemukan di rumah pelaku yang berada di Jalan Rantai Jaya.

"Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita 82 butir ekstasi dengan berat total 31,72 gram, di mana 6 butir di antaranya disisihkan untuk keperluan uji laboratorium dan pembuktian di pengadilan. Pemusnahan dengan cara dilarutkan dalam air yang telah dicampur racun pembasmi gulma, kemudian dibuang ke dalam septic tank," tambahnya.