Bangunan MAN 1 Kubu Raya Disegel Toko Bangunan, Utang Rp 130 Juta Selama 6 Tahun

Konten Media Partner
15 Juni 2023 18:51 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung MAN 1 Kubu Raya disegel oleh pemilik Toko Bangunan Mandiri Makmur karena tak membayar utang sebesar Rp 130 juta selama 6 tahun. Foto: Dok Hi!Pontianak
zoom-in-whitePerbesar
Gedung MAN 1 Kubu Raya disegel oleh pemilik Toko Bangunan Mandiri Makmur karena tak membayar utang sebesar Rp 130 juta selama 6 tahun. Foto: Dok Hi!Pontianak
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Hi!Pontianak - Enam tahun berutang kepada Toko Bangunan Mandiri Makmur, Madrasah Aliyah Negeri 1 Kubu Raya, yang berlokasi di Desa Punggur Kecil, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, disegel oleh sang pemilik toko karena tunggakan utang mencapai Rp 130 juta.
ADVERTISEMENT
Pemilik TB Mandiri Makmur, Ahmad Yani, mengatakan, utang tersebut sudah berlangsung sejak 2017 atau 6 tahun lalu. “Tidak ada itikad baik untuk membayar. Sudah 6 tahun kami sabar,” kata Yani, Kamis, 15 Juni 2023.
Yani menceritakan, pada 2017, pihak Yayasan Miftahussalam yang kini bangunannya digunakan MAN 1 Kubu Raya ini, mendatangi toko bangunannya dan menyampaikan akan membangun gedung sekolah, serta ingin bekerja sama dengan skema utang. “Kami diminta menyediakan material bangunan. Setelah bangunan selesai, akan dibayar lunas,” terang Yani.
Setelah saling bersepakat, pihaknya segera memasok sejumlah material bangunan, hingga gedung itu selesai. “Setelah selesai ternyata tak juga dibayar. Sempat ada janji akan dibayar setelah ada penerimaan murid baru, tapi tidak juga dibayar,” paparnya.
ADVERTISEMENT
Yani mengatakan, upaya penagihan utang bahkan hingga ke Kemenag Kubu Raya. Dengan kondisi yang sudah tidak jelas tersebut, Yani nekat menyegel sekolah. “Bolak-balik, yayasan bilang ke Kemenag. Namun Kemenag pun tak ada kejelasan," terangnya.
Sementara itu, Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan, mengaku tidak dapat berkomentar lebih jauh. Kewenangan persoalan tersebut ada di Kemenag Kubu Raya, bukan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya. “MAN di bawah Kemenag, kewenangan dan anggaran pembangunan serta operasionalnya,” jelas Muda.
Dengan permasalahan ini, Muda berharap persoalan tersebut bisa segera dicarikan solusi bersama semua pihak terkait. “Kami Pemkab Kubu Raya juga akan koodinasi dengan Kemenag Kubu Raya dan Kanwil Kemenag Kalbar sebagai pihak yang diberikan kewenangan pembinaan sekolah agar mengejar solusi demi keberlanjutan proses pendidikan bagi anak peserta didik,” tukasnya.
ADVERTISEMENT