Konten Media Partner

Bank Indonesia Siap Terima Uang yang Terbakar atau Rusak, Ini Cara dan Syaratnya

5 Agustus 2024 11:21 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas Bank Indonesia memperlihatkan uang rusak. Bank Indonesia menerima penukaran uang yang terbakar atau rusak setiap hari Kamis. Foto: Dok, ANTARA
zoom-in-whitePerbesar
Petugas Bank Indonesia memperlihatkan uang rusak. Bank Indonesia menerima penukaran uang yang terbakar atau rusak setiap hari Kamis. Foto: Dok, ANTARA
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Hi!Pontianak - Bank Indonesia siap menerima penukaran uang uang terbakar atau rusak. Tidak hanya pada uang Rupiah yang terbakar, penukaran juga dibuka untuk jenis uang rusak atau cacat lainnya, seperti uang yang berlubang, hilang sebagian, robek, atau mengerut.
ADVERTISEMENT
Pegawai Bank Indonesia, Hendy Pebrian Azano bilang, ada empat syarat yang harus dipenuhi agar uang Rupiah kertas yang rusak atau cacat dapat ditukar dan mendapatkan penggantian dengan nilai yang sama dengan nominalnya.
"Pertama, fisik uang Rupiah tersebut lebih besar dari 2/3 ukuran aslinya. Kedua, ciri-ciri keasliannya masih dapat dikenali dengan baik. Ketiga, uang Rupiah kertas tersebut masih merupakan satu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap. Keempat, uang Rupiah Kertas tersebut tidak merupakan satu kesatuan, namun kedua nomor seri pada uang Rupiah kertas tersebut lengkap dan sama," jelas Hendy.
Hendy menambahkan, jika fisik uang rupiah tersebut kurang 2/3 ukuran aslinya, maka uang tersebut tidak akan diberikan penggantian.
ADVERTISEMENT
"Untuk penukaran uang yang rusak atau cacat, dapat dilakukan di Kantor Bank Indonesia Kalimantan Barat setiap hari Kamis pukul 08:00 hingga 11:30 WIB dengan mendaftar terlebih dahulu melalui aplikasi Penukaran dan Tarik Uang Rupiah (PINTAR) atau dapat mengunjungi halaman http://pintar.bi.go.id," tambahnya.