Konten Media Partner

Bank Kalbar dan OJK Gelar Sosialisasi Literasi dan Inklusi Keuangan di Badau

30 September 2024 20:04 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bank Kalbar bersama OJK menggelar sosialisasi di Badau. Foto: Dok. Bank Kalbar
zoom-in-whitePerbesar
Bank Kalbar bersama OJK menggelar sosialisasi di Badau. Foto: Dok. Bank Kalbar
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Hi!Pontianak - Dalam rangka meningkatkan literasi dan inklusi keuangan, Bank Kalbar bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar sosialisasi di Kecamatan Badau, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.
ADVERTISEMENT
Kegiatan mengedukasi masyarakat terkait inklusi keuangan ini, berlangsung selama dua hari di 3 lokasi di Kecamatan Badau, yakni di SDN 01 Badau, Halaman Kantor Camat Badau, dan Hotel KD Badau.
Tim dari Bank Kalbar Cabang Semitau mengedukasi masyarakat setempat serta siswa SDN 01 Badau tentang pentingnya membiasakan budaya menabung untuk masa depan.
"Makna literasi keuangan adalah bagaimana tingkat pengetahuan, keterampilan, sikap dan keyakinan masyarakat dalam mengelola keuangan untuk mencapai kemandirian finansial dan meningkatkan kesejahteraan. Sementara inklusi keuangan adalah bagaimana akses ketersediaan produk layanan serta kualitas produk layanan perbankan bisa berdampak bagi kesejahteraan masyarakat," kata Siti Masyitah Pemimpin Cabang Semitau dalam keterangan tertulis, Senin, 30 September 2024.
Bank Kalbar sendiri memiliki banyak produk keuangan, salah satunya adalah KUM Peduli dengan suku bunga rendah, yaitu 0,41 persen per bulan dengan jangka waktu hingga 36 bulan dan platform kredit maksimal sebesar Rp 5 juta. Produk ini sangat membantu pelaku usaha UMKM untuk mengembangkan usahanya.
ADVERTISEMENT
Kegiatan sosialisasi inklusi keuangan telah sering dilaksanakan Bank Kalbar dengan menggandeng OJK, terutama di daerah 3 T (Tertinggal, Terdepan dan Terluar), di antaranya di daerah batas negara seperti PLBN Aruk, PLBN Entikong, PLBN Jagoi Babang.
Kegiatan tersebut juga diisi dengan rangkaian hiburan, dari senam sehat, pentas artis lokal hingga doorprize dengan hadiah-hadiah menarik, di antaranya tv, kulkas, mesin cuci, sepeda, kipas angin dan lainnya.
Mangihut P. Aritonang, Analis Bagian Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, Perlindungan Konsumen dan Layanan Manajemen Strategis OJK, mengingatkan masyarakat akan pentingnya pengetahuan tentang literasi dan inklusi keuangan, yang berdampak pada peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Mangihut mengingatkan, agar masyarakat tidak berhubungan dengan pinjaman online atau pinjol yang tidak memiliki izin alias ilegal. "Yang namanya ilegal itu, pasti tidak baik. Apalagi menyangkut masalah keuangan. Dengan tawaran-tawaran yang menggiurkan, bisa menjebak masyarakat, karena selain bunganya yang tinggi, data pribadi peminjam menjadi tidak aman," kata Mangihut.
ADVERTISEMENT
Dia menyarankan, jika butuh pinjaman harus melalui lembaga-lembaga resmi, seperti perbankan. Untuk pinjol bisa menggunakan yang resmi, yang terdaftar di OJK.
"Jangan sampai data pribadi bapak ibu disebar dan diperjualbelikan oleh pinjol-pinjol ilegal. Untuk mengetahui pinjol legal atau pinjaman online yang resmi sebenarnya cukup mudah, yakni memiliki izin, terdaftar dan diawasi oleh OJK," jelas Mangihut.
Untuk memastikan pinjol yang resmi, bisa langsung menghubungi layanan konsumen OJK 157 atau nomor WA 081 157 157.
"Ciri-ciri pinjol yang resmi dan tidak resmi, jika yang resmi itu pinjolnya bisa mengakses CaMiLan. Itu singkatan dari Ca adalah Camera, Mi adalah microphone dan Lan adalah lokasi. Maka jika pinjolnya tidak resmi, hanya akan meminta akses ke daftar kontak atau galeri poto," jelas Mangihut.
ADVERTISEMENT
Dia mengingatkan, bahwa pinjol tidak resmi menggunakan cara-cara tidak sopan atau tidak beretika ketika melakukan penagihan, termasuk memberikan ancaman-ancaman dan menyebarkan berita tidak benar. Selain itu bunga yang dikenakan juga tinggi.
"Hari ini kita pinjam Rp 10 juta, minggu depan ditagih Rp 100 juta. Itu memang tidak ada larangan, karena mereka tidak ada yang mengatur. Namun apabila pinjaman online resmi yang diawasi OJK, maksimal bunganya hanya 0,3 persen per hari," tutur Mangihut.