Kumparan Logo
Konten Media Partner

Baru 2 Bulan Bekerja, Karyawan di Sekadau Curi TBS Sawit Perusahaan

HiPontianakverified-green

ยทwaktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Terduga pelaku pencurian sawit perusahaan diamankan di Mapolres Sekadau. Foto: Dok. Polres Sekadau
zoom-in-whitePerbesar
Terduga pelaku pencurian sawit perusahaan diamankan di Mapolres Sekadau. Foto: Dok. Polres Sekadau

Hi!Pontianak - Seorang karyawan perusahaan perkebunan kelapa sawit, PT Permata Hijau Sarana (PHS), berinisial J (33) ditangkap setelah kedapatan mencuri Tandan Buah Segar (TBS) sawit. Ia menyembunyikan TBS hasil panen itu ke dalam parit kebun dengan maksud mengambilnya secara diam-diam di waktu berbeda.

Kapolres Sekadau, AKBP Donny Molino Manoppo, melalui Kasat Reskrim Polres Sekadau, IPTU Zainal Abidin, saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Pengungkapan kasus ini terjadi dalam pelaksanaan Operasi Pekat II Kapuas 2025 yang digelar oleh Polres Sekadau.

Zainal mengatakan, kejadian itu terungkap setelah patroli yang dilakukan petugas keamanan perusahaan mencurigai adanya tumpukan TBS yang ditutup pelepah sawit di area Blok A10, Divisi VIII Perkebunan PT. PHS di Dusun Sengkabang Melayang, Desa Gonis Tekam, Kecamatan Sekadau Hilir, pada Selasa sore, 20 Mei 2025.

"Tim patroli petugas keamanan perusahaan menemukan tumpukan buah sawit mencurigakan yang ditutupi pelepah sawit di sebuah parit karena curiga, maka dilakukan pengintaian," ujar Zainal, Kamis, 22 Mei 2025.

Benar saja, pada Rabu dini hari, 21 Mei 2025, J kembali ke lokasi untuk mengangkut 9 janjang TBS yang sebelumnya disembunyikan. Saat itulah, ia langsung diamankan oleh pihak keamanan perusahaan dan diserahkan ke polisi.

"Pelaku mengakui buah tersebut adalah hasil panen dari area kebun milik perusahaan yang secara sengaja ia sisihkan," ucapnya.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui jika J merupakan karyawan baru di PT PHS dan baru bekerja selama 2 bulan sebagai pemanen sawit di perusahaan tersebut. Kesehariannya, J hanya bertugas memanen sawit, tanpa kewenangan lain.

"Pelaku menyisihkan sebagian hasil panen, lalu menyembunyikannya di parit antara jalan blok dan kebun, ditutupi pelepah sawit agar tak terlihat. Ini penggelapan dalam jabatan karena yang bersangkutan bertugas memanen atas nama perusahaan," jelas Zainal.

Menurut keterangan dari pihak perusahaan, pada hari panen tersebut, J bekerja bersama 17 orang lainnya. Namun karena jarak antar-pemanen cukup jauh, tidak ada yang mengetahui aktivitas pelaku.

Saat dilakukan penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan dan mengakui bahwa ini adalah pertama kalinya ia melakukan tindakan tersebut. Barang bukti yang diamankan antara lain 9 janjang TBS, selembar nota timbangan, salinan SK kerja, dan catatan hasil panen.

Akibat perbuatannya, J saat ini menjalani proses hukum di Polres Sekadau. Pihak perusahaan telah melaporkan secara resmi kasus tersebut dan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian.

"Kami telah melakukan olah TKP, pemeriksaan saksi, dan gelar perkara. Pelaku sudah kami amankan dan proses hukum sedang berjalan. Terhadap yang bersangkutan dikenakan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun," pungkasnya.