Kumparan Logo
Konten Media Partner

Baru 7 Hari Bebas karena Asimilasi COVID-19, Pria di Kalbar Sudah 4 Kali Mencuri

HiPontianakverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi pencurian. Foto: Abil Achmad Akbar/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pencurian. Foto: Abil Achmad Akbar/kumparan

Hi!Pontianak-Seorang pria berinisial GR (23 tahun), kembali melakukan aksi pencurian. Padahal ia baru saja bebas dari penjara, setelah pemerintah memberikan asimilasi sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19 atau corona.

Tak tanggung-tanggung, selama 7 hari bebas, GR mengaku telah melakukan pencurian sebanyak empat kali, sejak keluar dari Lapas Pontianak.

Tak hanya GR, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Barat juga mengamankan dua orang rekannya MT (22 tahun) dan ES (27 tahun), di wilayah Kabupaten Kubu Raya.

Direktur Reskrimum Polda Kalbar, Kombes Pol Veris Septiansyah mengatakan, penangkapan tersangka pencurian ini dilakukan oleh Unit 2 Resmob, bersama dengan Polsek Sungai Raya pada 13 April 2020.

Menurutnya, dari hasil pengembangan Tim Resmob, setidaknya GR sudah melakukan empat kali aksi pencurian, semenjak mendapatkan pembebasan. Ia menyasar perumahan di wilayah Kubu Raya.

“GR ini, baru mendapatkan asimilasi dari Lapas II Pontianak pada 6 April 2020. Dan saat dilakukan pengembangan oleh Resmob, GR setidaknya sudah empat kali melakukan aksi kejahatan. Mulai tanggal 8 April, berarti dua hari setelah bebas sudah mencuri lagi," ungkap Veris, Selasa (14/4).

Untuk aksi lainya, kata Veris, GR juga melakukan pada 9 April di wilayah Tanjung Hulu, 11 April di jalan Parit Bugis dan 13 April di Jalan Parit Tengkorak.

Diawali dari laporan pencurian sebuah handphone di Jalan Parit Tengkorak, Gg. Perdana Kubu Raya, tim Resmob melakukan konsolidasi bersama Polsek Sungai Raya untuk melakukan penyisiran di wilayah tempat kejadian perkara (TKP).

Dari hasil penyisiran dan mengumpulkan informasi, lanjut Veris, tim Resmob mendapatkan informasi bawah terduga pelaku berada di daerah Parit Baru, Kubu Raya.

"Sekitar pukul 20.00 WIB, dilakukan penangkapan di depan minimarket di daerah Parit Baru. Semua barang bukti berupa handphone dengan berbagai merk juga ikut diamankan," jelasnya.

Saat ini para pelaku masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar untuk diproses hukum lebih lanjut.

****

kumparanDerma membuka campaign crowdfunding untuk bantu pencegahan penyebaran corona virus. Yuk, bantu donasi sekarang!