Baru Sebulan Keluar Penjara, Pria di Singkawang Ini Sudah 13 Kali Menjambret

Konten Media Partner
21 Juni 2023 13:07 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Oni kembali ditangkap polisi setelah ia menjambret di 13 lokasi di Singkawang. Padahal ia baru sebulan keluar penjara. Foto: Dok Hi!Pontianak
zoom-in-whitePerbesar
Oni kembali ditangkap polisi setelah ia menjambret di 13 lokasi di Singkawang. Padahal ia baru sebulan keluar penjara. Foto: Dok Hi!Pontianak
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Hi!Pontianak - Seorang spesialis jambret bernama Oni merampas kalung ibu dari seorang anggota DPRD Singkawang. Ia akhirnya kembali ditangkap polisi.
ADVERTISEMENT
Oni merupakan residivis kasus pencurian yang baru saja bebas pada pertengahan Mei 2023. Namun, baru sebulan keluar penjara, Oni sudah beraksi di 13 lokasi di wilayah hukum Polres Singkawang.
Modusnya sama. Oni berpura-pura menanyakan alamat kepada calon korban ia pilih. Semua korbannya perempuan, khususnya ibu-ibu yang hendak berbelanja di pasar pagi. Salah satu korbannya adalah ibu dari seorang anggota DPRD Kota Singkawang.
Aksi penjambretan yang dilakukan Oni ini dengan merampas perhiasan kalung yang dikenakan korbannya. Setelah berhasil merampas barang milik korban, Oni kemudian melarikan diri dengan sepeda motor.
Bahkan, sejumlah korbannya mengalami luka akibat terjatuh, dan luka pada bagian leher, karena kalung dirampas oleh residivis ini.
“Jadi target atau sasaran aksinya adalah ibu-ibu yang sedang beraktifitas pada pagi hari,” ucap Kapolres Singkawang melalui Kasat Reskrim Polres Singkawang, AKP Sihar Binardi Siagian, Rabu, 21 Juni 2023.
ADVERTISEMENT
Selain 13 aksi pembegalan, Oni juga diduga terlibat kasus penggelapan satu unit sepeda motor. Sepeda motor tersebut kerap ia gunakan untuk melakukan aksi pembegalan atau penjambretan.
Oni kini harus kembali mendekam di penjara. Dia disangkakan dengan Pasal 365 Subs 362 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.