Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Konten Media Partner
Bawaslu Kalbar Soal Poster Caleg di Pohon: Langgar Aturan Kampanye
15 Januari 2024 13:43 WIB
·
waktu baca 1 menitADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Viral di media sosial pegiat lingkungan yang protes terhadap aksi Caleg memasang poster di pohon. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Berat tegas mengatakan Calon Legislatif (Caleg) dilarang menempelkan poster diri di pohon untuk kampanye. Hal tersebut diungkapkan Anggota Bawaslu Kalbar, Faisal Riza. “Ya ndak boleh, diatur di peraturan KPU tentang kampanye,” tegasnya saat dihubungi Hi!Pontianak pada Senin, 15 Januari 2024.
ADVERTISEMENT
Faisal menambahkan, saat ini Bawaslu kota dan kabupaten di Kalbar sudah berproses melakukan penertiban bersama Satpol PP. “Kami minta Bawaslu kota dan kabupaten untuk tertibkan dan sedang berproses bersama Satpol PP,” tegasnya.
Namun menurutnya, tidak ada sanksi khusus yang akan diberikan kepada para Caleg yang memasang poster di pohon tersebut. “Saat ini kami cuma melakukan penertiban saja, semua poster Caleg yang ada di pohon-pohon di pinggir jalan akan diturunkan,” tambahnya.
Bawaslu Kalbar juga mengimbau kepada para Caleg untuk tidak menempelkan poster mereka di pohon dan untuk berkampanye sesuai aturan yang telah ditentukan KPU.