Konten Media Partner

Bawaslu Mempawah Dapati 12 Temuan dan 4 Laporan Selama Proses Coklit

24 Juli 2024 16:17 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Komisioner Bawaslu Mempawah memberikan keterangan kepada awak media. Foto: M. Zain/Hi!Pontianak
zoom-in-whitePerbesar
Komisioner Bawaslu Mempawah memberikan keterangan kepada awak media. Foto: M. Zain/Hi!Pontianak
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Hi!Mempawah - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mempawah mendapati sebanyak 12 temuan dugaan pelanggaran dan 4 laporan selama proses pencocokan dan penelitian data pemilih atau Coklit untuk Pilkada serentak 2024.
ADVERTISEMENT
Komisioner Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kabupaten Mempawah, Janurius, mengatakan pihak telah mengirimkan surat untuk dilakukan perbaikan kepada KPU dalam menindaklanjuti temuan tersebut.
"Surat perbaikan juga sudah kita lakukan dan ada beberapa yang sudah dilakukan perbaikan oleh KPU," ungkapnya kepada awak media usai kegiatan Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif, pada Rabu, 24 Juli 2024.
"Terkait yang belum kita akan terus berkoordinasi dengan KPU supaya hal hal yang mengarah kepada pelanggaran bisa kita minimalisir," tambahnya.
Lanjut Janurius, temuan Bawaslu Kabupaten Mempawah di lapangan diantaranya seperti ada Pantarlih yang hanya menempelkan stiker tetapi tidak melakukan Coklit.
"Ada juga yang menempelkan stiker tetapi tidak menuliskan nama pemilihnya, bahkan juga ada warga yang tidak di Coklit dan tidak ditempeli stiker di rumahnya," lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Komisioner Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Mempawah, Hanise, menambahkan pihaknya belum memproses temuan-temuan tersebut sesuai mekanisme penanganan pelanggaran.
"Tetapi lebih kepada bagaimana melakukan pencegahan. Artinya ketika menemukan persoalan-persoalan di lapangan itu kita memberikan saran perbaikan dulu," ujarnya.
"Kalau kita temukan yang krusial baru kita tangani dengan mekanisme penanganan pelanggaran. Dan sampai saat ini belum ada, jadi kita lebih memberikan saran perbaikan," pungkas Hanise.