Konten Media Partner

Bawaslu Sekadau Gencarkan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif untuk Pilkada 2024

25 Juli 2024 16:01 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bawaslu Kabupaten Sekadau menggelar sosialisasi pengawasan partisipatif, Kamis, 25 Juli 2024. Foto: Dina Mariana/Hi!Pontianak
zoom-in-whitePerbesar
Bawaslu Kabupaten Sekadau menggelar sosialisasi pengawasan partisipatif, Kamis, 25 Juli 2024. Foto: Dina Mariana/Hi!Pontianak
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Hi!Sekadau - Bawaslu Kabupaten Sekadau terus menggencarkan sosialisasi pengawasan partisipatif untuk Pilkada serentak 2024. Hal ini sebagai upaya untuk mendorong keterlibatan aktif masyarakat mengawasi jalannya Pilkada 2024.
ADVERTISEMENT
Ketua Bawaslu Kabupaten Sekadau, Marikun, mengatakan pihaknya turut mengundang para tokoh dan stakeholders lainnya. Ini dilakukan agar pengawasan partisipatif diketahui oleh masyarakat luas.
"Harapannya Pemilihan Bupati di Kabupaten Sekadau berjalan dengan baik, aman, dan lancar. Baik itu persiapan maupun pelaksanaannya," ujarnya usai acara Sosialisasi Pengawasan Partisipatif di Aula Hotel Vinca Borneo, Kamis, 25 Juli 2024.
Marikun menilai keterlibatan masyarakat dalam mengawasi pemilu sangat penting. Apalagi, personel Bawaslu sangatlah terbatas sehingga perlu peran serta masyarakat.
Ketua Bawaslu Kabupaten Sekadau, Marikun, saat memberikan sambutan. Foto: Dina Mariana/Hi!Pontianak
Mengenai pencocokan dan penelitian (Coklit) yang telah berakhir pada 24 Juli 2024, Marikun mengatakan, sejauh ini tidak ada pengaduan dari masyarakat. Namun, kata dia, Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) menemukan stiker Coklit masih tidak sesuai.
"Tadi Pak Nur Soleh menyampaikan terima kasih atas masukan dan saran dari Bawaslu Sekadau. Apa masukannya? Contohnya soal penulisan jumlah pemilih, di stiker tidak ditulis. Kalau ada tiga nama ditulis ditulis di stiker, maka jumlah pemilih harus ditulis juga di stiker," jelasnya.
ADVERTISEMENT
"Selanjutnya, soal pemilih disabilitas. Jika ada (pemilih disabilitas), harus ditulis. Kenapa? Karena ke depan untuk persiapan TPS-nya. Berikutnya ada juga di stiker yang tidak ditandatangani Kepala Keluarga atupun Pantarlih. Nah, itu sudah kami berikan masukan kepada Pantarlih melalui KPU," sambung Marikun.
Ia mengatakan, masukan itu telah disampaikan pihaknya selama masa Coklit. Meskipun masa Coklit telah berakhir, jika masih ada masyarakat belum tercoklit maka dapat menyampaikannya kepada Bawaslu.
"Daftar Pemilih Sementara (DPS) kan nanti diumumkan oleh KPU. Nah, nanti boleh diberikan masukan baik masyarakat maupun dari pengawas pemilu untuk memasukkan orang yang belum masuk DPS tadi," tuturnya.
"Bahkan juga yang meninggal. Kalau masih ada pemilih yang sudah meninggal dunia terdata diumumkan oleh KPU, maka boleh nanti diberikan masukan agar dihapus," tukasnya.
ADVERTISEMENT
Untuk sosialisasi kali ini, Bawaslu Kabupaten Sekadau menghadirkan Komisioner KPU Kabupaten Sekadau Nur Soleh sebagai narasumber. Turut hadir Komisioner Bawaslu Sekadau M. Sandi, perwakilan tokoh masyarakat, OKP hingga pemilih pemula.