Kumparan Logo
Konten Media Partner

Bayi Orang Utan Diselamatkan dari Lokasi Tambang Emas Ilegal di Ketapang

HiPontianakverified-green

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kondisi bayi orangutan saat diselamatkan. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kondisi bayi orangutan saat diselamatkan. Foto: Dok. Istimewa

Hi!Pontianak - Balai Konservasi SumberDaya Alam (BKSDA) Kalimantan Barat (Kalbar) Seksi Konservasi Wilayah (SKW) I Ketapang bersama YIARI menyelamatkan seekor bayi orang utan jantan yang dipelihara secara ilegal di lokasi PETI Sayan, Desa Riam Dadap, Hulu Sungai, Ketapang, Jumat, 21 November 2025.

Bayi orang utan berusia sekitar 2 tahun itu kemudian diberi nama Randy dipelihara seorang penambang bernama Hendro selama sebulan di kandang sempit berukuran 120 x 50 x 50 cm dan hanya diberi makan pisang, umbut, roti, serta air putih.

Karena lokasi penemuan berada di kawasan PETI yang rawan konflik satwa akibat kerusakan habitat, BKSDA Kalbar dan YIARI segera berkoordinasi untuk mengevakuasi Randy secepat mungkin. Langkah cepat ini penting untuk mengurangi risiko terhadap keselamatan bayi orang utan yang rentan stres, malnutrisi, dan penyakit. Pemeriksaan awal kemudian dilakukan oleh dokter hewan YIARI, drh. Ishma.

Menurut drh. Isma, kondisi umum Randy cukup stabil, namun terdapat tetap memerlukan perhatian. “Secara keseluruhan Randy dalam kondisi cukup baik, tetapi kami menemukan bekas patah tulang di bagian paha kiri yang sudah mulai menyatu, kemungkinan cedera ini sudah terjadi lebih dari empat minggu. Ini menunjukkan bahwa sebelum dipelihara, ia kemungkinan mengalami kejadian traumatis yang cukup serius,” jelasnya, Senin, 24 November 2025.

Ia juga menambahkan bahwa kondisi vital Randy seperti suhu tubuh, detak jantung, dan pernapasan berada dalam batas normal. Setelah evakuasi, Randy dibawa ke pusat rehabilitasi YIARI di Desa Sungai Awan Kiri untuk perawatan lebih lanjut, termasuk memeriksa kondisi paha kirinya. Ia akan menjalani masa karantina selama delapan minggu, termasuk pemeriksaan lanjutan untuk memastikan ia tidak membawa penyakit menular yang dapat membahayakan orang utan lain di pusat rehabilitasi.

Kasus pemeliharaan ilegal satwa dilindungi masih terjadi di Kabupaten Ketapang, terutama di wilayah pedalaman. Dalam kasus pemeliharaan bayi orang utan ini, hampir bisa dipastikan induk orang utan ini sudah mati. Di alam liar, bayi orang utan hidup bersama induknya hingga usia 6 hingga 8 tahun dan sangat bergantung pada induknya untuk bertahan hidup. Ini artinya bayi orang utan yang ditemukan sendirian, kemungkinan besar kalau induknya sudah terbunuh.

Ketua Umum YIARI, Silverius Oscar Unggul, menyampaikan keprihatinan mendalam atas kasus ini. “Kasus seperti ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga menunjukkan bahwa induk bayi orang utan hampir pasti telah dibunuh. Aktivitas PETI membuat kawasan rawan perburuan dan konflik satwa, merusak habitat, dan memperburuk tekanan pada populasi orang utan. Setiap kasus berarti hilangnya dua individu sekaligus, pukulan berat bagi konservasi mengingat laju reproduksi orang utan yang lambat. Kami tetap menghargai warga yang menyerahkan Randy, karena kesadaran seperti ini sangat penting bagi upaya pelestarian,” ujarnya.

Kepala BKSDA Kalbar, Murlan Dameria Pane, mengapresiasi masyarakat yang memberikan informasi mengenai keberadaan orang utan ini. Ia mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang melaporkan keberadaan orang utan atau satwa liar dilindungi. Dengan habitat yang terfragmentasi akibat aktivitas manusia, kerja sama semua pihak sangat penting untuk menyelamatkan dan melestarikan satwa liar.

“Semoga Randy yang baru berusia 2 tahun ini segera pulih kesehatan maupun traumanya sehingga dapatt umbuh dan berkembang dengan baik dan tidak ada lagi kekerasan terhadap orang utan dan satwa liar lainnya,” pungkasnya.