Kumparan Logo
Konten Media Partner

Bea Cukai Musnahkan Puluhan Botol Anggur Merah dan Rokok Ilegal di Kalbar

HiPontianakverified-green

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Salah satu rokok yang disita bea Cukai di Kalbar. Foto: Dok Hi!Pontianak
zoom-in-whitePerbesar
Salah satu rokok yang disita bea Cukai di Kalbar. Foto: Dok Hi!Pontianak

Bea Cukai Musnahkan Puluhan Botol Anggur Merah Ilegal di Sambas

Hi! Singkawang - Bea Cukai Sintete memusnahkan sejumlah barang ilegal yang disita, karena melanggar undang-undang kepabeanan. Di antara yang dimusnahkan tersebut adalah puluhan botol minuman keras anggur merah Orang Tua, yang merupakan hasil tangkapan operasi pasar.

Selain minuman keras, Bea Cukai juga memusnahkan sejumlah rokok ilegal, mesin bekas, serta pakaian dan sepatu bekas bermerek.

Puluhan botol anggur merah yang disita Bea Cukai, dan dimusnahkan, karena melanggar UU Kepabeanan. Foto: Dok Hi!Pontianak

Barang-barang ini adalah hasil sitaan di PLBN Aruk, Singkawang, Bengkayang, dan Sambas. "Total perkiraan barang-barang yang dimusnahkan tersebut hampir senilai Rp 2,6 miliar rupiah. Dengan total kerugian negara sebesar Rp 2,1 miliar.

Pelaksanaan pemusnahannya dilakukan, Kamis, 19 November 2020, di halaman KPP Bea Cukai Sintete, dengan cara dirusak, dihancurkan dan dibakar.

Proses pemusnahan barang milik negara di Bea Cukai Sintete. Foto: Dok Hi!Pontianak