Konten Media Partner

Begal di Sungai Pinyuh Ambil Barang Berharga dan Perkosa Korban

26 September 2023 16:55 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rahmat alias Edo, tersangka begal di Sungai Pinyuh yang juga memperkosa korbannya. Foto: M. Zain/Hi!Pontianak
zoom-in-whitePerbesar
Rahmat alias Edo, tersangka begal di Sungai Pinyuh yang juga memperkosa korbannya. Foto: M. Zain/Hi!Pontianak
ADVERTISEMENT
Hi!Mempawah - Seorang begal di Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, Rahmat alias Edo, ditangkap polisi. Selain kerap melakukan aksi begal, ia juga memperkosa korbannya.
ADVERTISEMENT
Ia kini telah ditangkap tim Satreskrim Polres Mempawah. "Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah melakukan aksinya sebanyak 6 kali di lokasi yang berbeda beda dengan modus berpura-pura minta diantar," kata Wakapolres Mempawah, Kompol Sutrisno, Selasa, 26 September 2023.
Wakapolres Mempawah menunjukkan barang bukti kasus begal dan pemerkosaan yang dilakukan Rahmat alias Edo di Sungai Pinyuh. Foto: M. Zain/Hi!Pontianak
"Satu diantaranya, pada Selasa, 12 September 2023, sekitar pukul 19.00 WIB di Pemakaman Tionghoa Seliung Sungai Pinyuh. Pelaku berpura-pura minta diantar, hingga kemudian ketika di TKP, korban dipaksa untuk melakukan hubungan badan," ungkap Sutrisno.
"Selanjutnya pelaku memaksa dan merampas barang-barang berharga milik korban, dengan total kerugian mencapai Rp 12 juta," lanjutnya.
Setelah identitasnya diketahui, warga Kelurahan Sungai Pinyuh itu sempat melarikan diri hingga ke wilayah Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah.
"Kemudian berhasil diamankan tim Satreskrim Polres Mempawah dan Polsek Sungai Pinyuh. Pada saat diminta menunjukkan lokasi tempat kejadian perkara dan mencari barang bukti, pelaku berusaha melarikan diri sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur guna menghentikan pelarian pelaku," ujar Sutrisno.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya tersangka Edo disangkakan dengan pasal 365 ayat 2 ke 1 dan atau pasal 285 KUHP. "Selain dikenakan pasal pencurian, tersangka juga dikenakan pasal pemerkosaan, dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun," pungkasnya.