Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Konten Media Partner
Begal Mobil di Sanggau Ledo Diamuk Massa
10 Januari 2025 16:02 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Seorang pria berinisial SM (41) ditangkap polisi setelah melakukan perampasan kendaraan bermotor di wilayah Kecamatan Sanggau Ledo, Kabupaten Bengkayang, pada Kamis, 9 Januari 2025.
ADVERTISEMENT
Pria asal Desa Semuda Kecil Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, itu melancarkan aksinya dengan menggunakan senjata tajam.
Dalam video yang didapat Hi!Pontianak, proses pengerjaan hingga penangkapan pelaku berlangsung dramatis. Kapolsek Sanggau Ledo bersama anggotanya serta personel Koramil 02 Sanggau Ledo turut serta mengamankan SM.
Bahkan, SM nyaris jadi amukan massa saat diamankan di sebuah rumah di Dusun Paling, Desa Sango, Kecamatan Sanggau Ledo.
Kapolres Bengkayang, AKBP Teguh Nugroho, melalui Kapolsek Sanggau Ledo, Ipda Rega Nuari Pratama, mengatakan peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 09.15 WIB.
"Pelaku merampas sebuah mobil Toyota Avanza di Dusun Kandasan, Desa Bange, dengan ancaman senjata tajam. Setelah menerima laporan, saya memerintahkan anggota untuk mengadang pelaku di depan Mapolsek. Namun pelaku menerobos dan melarikan diri ke arah Kecamatan Seluas menggunakan mobil hasil rampasan," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Kapolsek menambahkan, upaya pengejaran terus dilakukan hingga pelaku berhenti di depan Kantor LPP TVRI di Desa Sango.
"Pelaku kemudian bersembunyi di rumah seorang warga Desa Sango. Setelah proses negosiasi yang dilakukan oleh Kapolsek Sanggau Ledo, pelaku akhirnya menyerahkan diri pada pukul 10.10 WIB," tambahnya.
"Selain mobil, pelaku juga diketahui sebelumnya merampas sebuah sepeda motor Yamaha RX King di wilayah hukum Polsek Ledo," lanjut Kapolsek.
Kapolsek mengatakan, pelaku merupakan residivis yang sering melakukan tindak kejahatan, terutama pencurian dan perampasan kendaraan bermotor di berbagai wilayah termasuk di Kalimantan Tengah.
"Berdasarkan pengakuannya, pelaku berniat melarikan diri ke Malaysia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Jagoi Babang," ujarnya.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Bengkayang dan pihak kepolisian akan berkoordinasi dengan Polsek Mentaya Polres Kotawaringin Timur guna melakukan penyelidikan lebih lanjut.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, pelaku SM dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mencuri dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.