Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
ADVERTISEMENT
Hi! Pontianak - Ketua Satgas Mafia Tanah, Hary Sudwijanto, menjelaskan, modus operandi yang dilakukan pelaku mafia tanah dalam bekerja, mulai dari pemalsuan dokumen, pendudukan ilegal, atau menduduki lahan tanpa hak, hingga mencari legalitas di pengadilan, dan kasus-kasus lain.
ADVERTISEMENT
Di dalam pelaksanannya, BPN mengaku tidak punya kewenangan untuk uji meteriil dan melakukan penindakan terhadap mafia tanah. Dengan bekerjasama dengan pihak kepolisian dan kejaksaan, maka bisa menembus perilaku jahat mafia tanah.
“Kita tahu mafia tanah bekerja secara sistematis. Kita mengidentifikasi, bahwa mafia tanah selama ini berhasil melakukan kejahatan karena mengetahui dan memahami peraturan, persyaratan, proses, atau prosedur yang dilakukan. Apakah itu di kementerian atau tempat-tempat lain,” ungkapnya.
Berikutnya, memanfaatkan kelemahan birokrasi dan penegakan hukum. “Bagaimana birokrasi yang kita tata sedemikian rupa, ternyata mampu ditembus oleh pelaku kejahatan. Bahkan penegakan hukum pun dapat dipengaruhi,” katanya.
Hary menambahkan, mafia tanah juga memanfaatkan formalitas peraturan, persyaratan, bagaimana proses dan prosedur dalam melakukan permohonan maupun penerbitan sertifikat. Mafia tanah tahu, bagaimana Kementerian ATR atau jajaran tidak diberi kewenangan untuk uji meteriil, hanya formilnya saja.
ADVERTISEMENT
“Jadi, ketika lurah sudah tanda tangan, diketahui aparat setempat, secara prosedur sudah dilengkapi dan kita proses. Ternyata, dokumen yang diajukan sejak awal sebelum masuk ke meja atau loket pejabat BPN, itu sudah palsu. Ketika diproses, berakibat pada terbitnya sertfikat atau dokumen yang tidak benar,” bebernya.
Selain itu, sambungnya, mafia tanah berpengalaman dalam pengurusan dan beracara di pengadilan. “Ada beberapa perkara, seperti di Sumatera Barat maupun di Makassar. Di Makassar hampir sepertiga kota Makasar, ada satu lahan yang sudah dikuasi mafia. Bahkan ada perkara yang sampai di pengadilan, kita kalah. Ini sedang diupayakan untuk mengembalikan hak melalui upaya hukum yang kita lakukan,” ucapnya
Oleh karena itu, untuk memberantas mafia tanah, Kementerian ATR/BPN membutuhkan kerjasama yang kuat, baik itu dari aparat penegak hukum maupun masyarakat.
ADVERTISEMENT
“Kita harap masyarakat lebih aktif memberikan informasi, ketika ada indikasi kejahatan pertanahan. Saat ini, Kementerian ATR/BPN tidak hanya melakukan penindakan kasus, tetapi pencegahan. Saat ini kami sedang memperbaiki sistem, baik itu internal maupun eksternal,” katanya.