Begini Cara Masuk ke Malaysia Jika Kamu Belum Vaksin Corona

Konten Media Partner
27 Mei 2022 14:08 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi vaksinasi corona. Foto: Teri/Hi!Pontianak
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi vaksinasi corona. Foto: Teri/Hi!Pontianak
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Hi!Pontianak - Pemerintah Pusat kini melonggarkan beberapa peraturan di masa pandemi COVID-19 kepada para Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) di Kalimantan Barat.
ADVERTISEMENT
Para pelancong kini tak wajib untuk membawa hasil swab PCR atau Antigen, asal mereka sudah melakukan vaksin booster, atau vaksin corona hingga dua kali.
Sedangkan untuk warga yang ingin berobat keluar negeri, dan memiliki komorbid sehingga tak bisa melakukan vaksin, mereka dapat membawa surat rujukan dari dokter dan harus melakukan swab PCR atau Antigen untuk melintas PLBN.
“Pelaku perjalanan luar negeri tidak diwajibkan menunjukan surat swab antigen dan swab PCR tapi kewajiban mereka vaksinasi, mereka yang masuk harus sudah vaksin lengkap atau booster. Jadi bisa vaksin ke 2, dan booster,” jelas Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar, Hary Agung Tjahyadi, pada Jumat, 27 Mei 2022.
Untuk sementara ini, PLBN di Kalbar yang telah dibuka yakni PLBN Entikong dan PLBN Aruk.
ADVERTISEMENT
“Kalau yang terkait dengan PPLN yang sakit atau tidak bisa diberikan vaksin (memiliki komorbid) atas keterangan dokter secara medis, maka cukup menggunakan surat keterangan dokter tadi tapi bagi yang menggunakan surat keterangan ini tetap dilakukan tes swab PCR atau Antigen, test swab PCR berlaku 3x24 jam, dan antigen 1x24 jam,” lanjutnya.
Selanjutnya, PPLN dapat mengunduh aplikasi Peduli Lindungi untuk masuk ke Indonesia, sedangkan masuk ke Malaysia dapat mengunduh aplikasi My Sejahtera.
“Kemudian bisa masuk ke dalam wilayah Indonesia dengan mengunduh apliaksi Peduli Lindungi, tidak perlu dilihat, diperiksa tes swab PCRnya,” ucapnya.
Secara umum, para PPLN saat masuk PLBN wajib dilakukan pemeriksaan suhu tubuh, jika suhu tubuhnya mencapai 27,5 derajat celcius, mereka akan dilakukan pemeriksaan swab PCR.
ADVERTISEMENT
“Tapi kalau PPLN masuk diperiksa secara umum, cek suhu tubuh, kalau di atas 27,5 celcius dilakukan pemeriksaan-pemeriksaan lain termasuk swab PCR. Tp kalau tidak ada dugaan corona, kondisi umum hanya status vaksinasi kedua atau booster bisa masuk,” terangnya.
Lalu untuk anak di bawah 6 tahun, kata Hary Agung mereka yang belum bisa divaksin corona wajib didampingi orang tua. Sedangkan anak usia di atas 6 tahun harus melalukan vaksin dua.
“Kalau anak-anak wajib didampingi pendamping, kalau di bawah 6 tahun wajib didampingi pendamping. Kalau 6 tahun ke atas vaksin ke dua cukup,” tukasnya.