Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.94.1
Konten Media Partner
Bejat! Paman di Sekadau Cabuli Keponakannya Berulang Kali, Kini Ditangkap Polisi
13 Januari 2025 12:20 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Seorang pria berinisial RJ (45) di Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, Kalbar, ditangkap polisi karena mencabuli keponakannya sendiri yang baru berusia 6 tahun. Bahkan, pelaku telah mencabuli korban berulang kali.
ADVERTISEMENT
Kapolres Sekadau, AKBP I Nyoman Sudama, melalui Kasi Humas Polres Sekadau, AKP Agus Junaidi, mengatakan peristiwa ini terbongkar setelah kakak korban mengatakan kepada ibunya jika sang adik telah dicabuli oleh pelaku, pada Minggu, 5 Januari 2025.
Mendengar hal itu, sang ibu lalu menanyakan kepada korban. Korban mengaku takut dimarahi jika memberitahukan peristiwa yang dialaminya itu kepada sang ibu.
"Korban menceritakan kepada ibunya jika pelaku telah mencabuli korban sebanyak 8 kali," ujar Agus, Senin, 13 Januari 2025.
Pelaku melakukan aksinya itu di beberapa tempat, di antaranya di rumahnya sendiri, rumah korban, dan terakhir di pondoknya, pada Jumat siang, 3 Januari 2025.
Pelaku ditangkap tanpa perlawanan pada Jumat, 10 Januari 2025. Saat ini, korban mendapat pendampingan dari Dinas Sosial PPPA Kabupaten Sekadau.
ADVERTISEMENT
"Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Sekadau. Kasusnya sedang ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Sekadau," jelas Agus.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002, serta Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.