Berapa Banyak Warga Negara Asing yang Tinggal di Kalimantan Barat?

Konten Media Partner
30 April 2019 14:48 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rapat koordinasi Timpora yang digelar Kantor Wilayah Kemenkum HAM Kalbar. Foto: Dok Hi!Pontianak
zoom-in-whitePerbesar
Rapat koordinasi Timpora yang digelar Kantor Wilayah Kemenkum HAM Kalbar. Foto: Dok Hi!Pontianak
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Provinsi Kalimantan Barat kembali melakukan rapat koordinasi, untuk memperkuat fungsi pengawasan terhadap orang asing di wilayah Kalimantan Barat. Pertemuan ini digelar di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, Kalimantan Barat, Selasa (30/4).
ADVERTISEMENT
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat, Muhammad Yanis, menyampaikan, rapat Timpora tingkat provinsi ini, untuk menjalin sinergitas, koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, antar tim pengawasan orang asing. “Ini seluruh instansi eksternal di luar Kanwil Kemenkumham terlibat sebagai anggotanya,” ujar Yanis, Selasa.
Timpora, yang diketuai langsung oleh Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Kalbar ini, menyediakan wadah bagi Timpora di seluruh instansi yang ada, sebab seluruh instansi yang terlibat, memiliki wewenang melakukan pengawasan terhadap orang asing.
“Misalkan kalau masalah tenaga kerja asing, ada kaitannya dengan Dinas Tenaga Kerja, ya monggo Dinas Tenaga Kerja, yang terkait dengan keimigrasiannya ya Imigrasi. Kalau ada orang asing yang terkait dengan narkoba itu urusan polisi,” tambahnya.
ADVERTISEMENT
Timpora yang ada, kata dia, dibentuk hingga kecamatan, untuk memudahkan koordinasi lintas instansi jika ada operasi gabungan. Melalui Timpora ini, kata Yanis, lalu lintas orang asing tetap harus dipantau, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan terjadi.
Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Kalbar, Husni Thamrin, mengatakan rapat ini diikuti oleh 27 intansi terkait, yang memiliki tugas dan fungsi pengawasan orang asing di Kalbar.
Sejauh ini, menurutnya, tercatat sebanyak 1.460 orang warga asing dengan Izin Tinggal Kunjungan (ITK), Izin Tinggal Terbatas (ITAS), dan Izin Tinggal Tetap (ITAP) yang ada di Kalimantan Barat.
“Paling banyak ITAS, izin tinggal terbatas yang bekerja, sekitar 1.240-an,” ucapnya.
Para warga asing ini, kata dia, tentu memiliki jangka waktu tinggal sesuai izin yang ada, salah satunya ITAP yang hanya memiliki izin hingga lima tahun, untuk kemudian perlu perpanjangan.
ADVERTISEMENT
Dalam pengawasan ini, dilakukan dua konsep pengawasan, yaitu berdasarkan laporan masyarakat jika terjadi kasus, serta operasi rutin, berupa pantauan langsung di lapangan oleh tim pengawas. (hp9)