Berat 47 Keping Emas yang Diamankan Polresta Pontianak Capai 32 Kilogram
·waktu baca 2 menit

Hi!Pontianak - Polresta Pontianak beberapa waktu lalu berhasil mengamankan 47 keping emas yang diduga dari pertambangan ilegal, saat ini Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) telah melakukan penimbangan barang bukti emas dalam dua laporan polisi (LP), total berat keseluruhan emas yang disita dalam kasus ini mencapai 32,904 kilogram.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Wawan Darmawan, menjelaskan bahwa untuk LP Nomor 17, terdapat 44 keping emas dengan total berat 28,403 kilogram. Selain itu, juga ditemukan emas merek Simba dalam berbagai ukuran, mulai dari 1 gram hingga 50 gram, dengan total berat 1,338 kilogram.
“Sementara untuk LP Nomor 18, terdapat tiga keping emas dengan hasil penimbangan seberat 3,163 kilogram. Total keseluruhan barang bukti emas dari dua LP dengan total mencapai 32,9 kilogram, saat ini barang tersebut diamankan di Mapolresta Pontianak untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas AKP Wawan Darmawan.
Ia menambahkan bahwa saat ini pihak kepolisian tengah menunggu jadwal pemeriksaan ahli dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang akan datang dari Jakarta.
“Pemeriksaan ahli ini akan melibatkan delapan orang yang akan dimintai keterangan. Setelah proses pemeriksaan selesai, kami akan segera melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Pontianak untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.
Langkah ini menunjukkan keseriusan Polresta Pontianak dalam menuntaskan perkara terkait kepemilikan dan peredaran emas ilegal di wilayah hukumnya.
