Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten Media Partner
Berdalih di Bawah Pengaruh Sabu, Ayah di Pontianak Perkosa Anak Kandung
12 Oktober 2024 11:51 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Seorang warga di Pontianak tega memperkosa anak kandungnya yang masih di kelas 3 SMP. Pelaku berdalih melakukan perbuatan bejatnya tersebut karena di bawah pengaruh sabu. Pelaku ditangkap oleh Personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Pontianak pada Sabtu, 5 Oktober 2024.
ADVERTISEMENT
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol. Antonius Trias Kuncorojati bilang, perbuatan keji tersebut dilakukan sebanyak tiga kali.
"Adapun perbuatan tersebut dilakukan oleh pelaku disaat istrinya atau ibu korban sedang tidak ada dirumah atau pergi bekerja. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui dia juga seorang pemakai narkotika jenis sabu dan saat melakukan perbuatannya dia dalam pengaruh narkoba," ungkap Kompol. Antonius dilansir dari akun instagram @polresta_pontianak pada Sabtu, 12 Oktober 2024.
Perbuatan keji terhadap anak remaja yang masih di bawah umur ini terungkap setelah ibu kandung membuat laporan polisi. "Kasus ini terungkap setelah dilakukan penyelidikan mendalam oleh Unit PPA, dengan dipimpin langsung oleh Kanit PPA, IPTU Amrullah. Berdasarkan dari Laporan Polisi yang dibuat oleh ibu kandung korban serta hasil pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi," tambahnya.
ADVERTISEMENT
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan tindak kekerasan seksual terhadap anak yang dilakukan oleh orang terdekat, yakni ayah kandungnya sendiri. Pelaku saat ini telah ditahan dan akan diproses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku.
Polresta Pontianak berkomitmen untuk terus memerangi kejahatan seksual terhadap anak dan memberikan perlindungan maksimal kepada korban. Serta mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan setiap dugaan kekerasan atau pelecehan terhadap anak kepada pihak berwajib.