Beri Uang ke Pengamen atau Pengemis di Pontianak Didenda Rp 500 Ribu

Konten Media Partner
16 Februari 2023 16:16 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Baliho imbauan larangan memberi uang kepada pengemis atau pengamen di Pontianak. Foto: Leo Prima/Hi!Pontianak
zoom-in-whitePerbesar
Baliho imbauan larangan memberi uang kepada pengemis atau pengamen di Pontianak. Foto: Leo Prima/Hi!Pontianak
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Pemerintah Kota Pontianak melalui Dinas Sosial mulai menindak tegas masyarakat yang memberi uang atau barang kepada pengemis, pengamen atau peminta-minta belas kasihan orang di persimpangan jalan atau tempat umum lainnya.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan pantauan Hi!Pontianak, Pemkot telah memasang baliho pelarangan memberi uang kepada pengemis atau pengamen di simpang empat Jalan A Yani. Baliho tersebut bertuliskan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 19 Tahun 2021, masyarakat yang memberikan uang kepada pengemis atau pengamen akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp 500 ribu.
"Setiap orang atau badan hukum yang melanggar ketentuan Pasal 42 Huruf b, Huruf c, Huruf e dan Huruf f dikenakan pembebanan biaya paksaan penegakkan hukum sebesar Rp 500.000," tegas Kepala Dinas Sosial Kota Pontianak Trisnawati, Kamis, 16 Februari 2023.
Kadinsos juga menjelaskan tentang tujuan dibuat dan diberlakukannya Perda tersebut. Pertama, untuk mewujudkan Kota Pontianak yang aman, tertib, nyaman, indah dan asri sejalan dengan pembangunan infrastruktur yang telah dilaksanakan di Kota Pontianak.
ADVERTISEMENT
Kedua, melindungi pengguna jalan, baik pengendara maupun gelandangan, pengemis dan pengamen yang melakukan aktivitas di lapangan.
"Perda ini di buat atas inisiasi banyak pihak mulai dari masyarakat, Pemerintah dan legislatif sehingga di anggap perlu untuk di terapkan di Kota Pontianak. Yang pada intinya demi kebaikan kita bersama," ungkapnya.
Pihaknya pun berkolaborasi dengan Satpol PP dan dibantu TNI/Polri terus memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang Perda tersebut. Untuk itu, dirinya berharap agar semua masyarakat bisa memahami dan mengimplementasikan Perda tersebut.