Berstatus ODP Karena Pulang Kampung, Ario 'Lyla' Jalani Karantina di Rumah

Konten Media Partner
7 April 2020 17:21 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ario Setiawan. Foto: Dok. Instagram @ariosetiawan_
zoom-in-whitePerbesar
Ario Setiawan. Foto: Dok. Instagram @ariosetiawan_
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Lebih dari sepekan Ario Setiawan menjalani karantina mandiri di rumahnya. Ario yang juga vokalis band Lyla ini menjadi satu diantara orang dalam pemantauan (ODP), lantaran sepulang dari Jakarta ke kampung halamannya di Sekadau, Kalimantan Barat.
ADVERTISEMENT
“Alhamdulillah sehat walafiat. Ini sudah 9 hari-an (karantina mandiri di rumah),” kata Ario, kepada Hi!Pontianak, Selasa (7/4).
Ario terus mengikuti imbauan pemerintah untuk menjalani karantina mandiri selama 14 hari. Bahkan, ia mengaku tidak berinteraksi secara intens dengan keluarganya.
Mekap (mengurung diri) di kamar. Ndak pelukan, ciuman, sentuhan. Setelah selesai 14 hari barulah,” ungkap Ario.
Ario Setiawan. Foto: Dok. Instagram @ariosetiawan_
Lebih dari sepekan menjalani karantina mandiri, Ario mengaku belum merasa bosan. Ia pun menghabiskan waktu untuk menonton film, bermain PlayStation (PS) hingga bermain handphone.
“Di kamar punya banyak stok film, main PS, handphone sampai sekarang. Belum merasa bosan sih,” ungkapnya.
Ario mudik ke kampung halamannya bersama istri dan anaknya di Sekadau bukan tanpa alasan. Ia pulang lantaran miliki urusan keluarga ditambah situasi di Jakarta tidak kondusif karena pandemi corona.
ADVERTISEMENT
“Makanya kita sudah pikir matang dan cari tahu gimana bisa pulang dengan aman, sesuai prosedur pemerintah. Waktu pulang itu sebelum ada imbauan keras dari pemerintah (larangan mudik),” tuturnya.
Plt Kepala Dinas Kesehatan, PP dan KB Kabupaten Sekadau, Henry Alpius, mengatakan mereka yang pulang dari daerah terjangkit COVID-19 ditetapkan sebagai ODP. Mereka yang dipantau tersebut diantaranya Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang pulang dari Malaysia maupun yang pulang dari daerah lainnya di Indonesia.
“Mereka yang pulang dari daerah terjangkit COVID-19 wajib lapor,” beber Henry.
Per 7 April 2020, Dinas Kesehatan PP dan KB Kabupaten Sekadau mencatat ada 144 ODP. Mereka harus menjalani karantina mandiri di rumahnya selama 14 hari.
“Kondisi mereka rata-rata sehat. Kita anjurkan mereka istirahat di rumah selama 14 hari, jangan keluar, konsumsi makanan bergizi, tingkatkan daya tahan tubuh,” pungkasnya.
ADVERTISEMENT