BNN Beri Toleransi Kratom hingga 2022

Konten Media Partner
5 November 2019 15:02 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji dan Kepala BNN Heru Winarko, berfoto bersama usai Focus Group Discussion terkait tanaman kratom. Foto: Teri/Hi!Pontianak
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji dan Kepala BNN Heru Winarko, berfoto bersama usai Focus Group Discussion terkait tanaman kratom. Foto: Teri/Hi!Pontianak
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Usai Badan Narkotika Narkoba (BNN) RI melayangkan surat tentang tanaman Mitragyna Speciosa atau yang akrab disebut Kratom masuk ke daftar bahan yang dilarang digunakan dalam suplemen makanan dan obat trandisional, Kepala BNN RI, Heru Winarko, memberikan toleransi waktu atau transisi kepada petani tanaman kratom hingga tahun 2022.
ADVERTISEMENT
Dalam kunjungannya ke Pontianak, Heru mensosialisasikan pelarangan kratom dan dampak yang ditimbulkan ketika mengkonsumsinya secara terus menerus. "BNN RI telah melayangkan surat terkait polemik kratom yang berkembang di masyarakat, maka perlu disampaikan, bahwa kratom termasuk ke dalam daftar yang dilarang untuk digunakan dalam suplemen makanan dan obat tradisional," jelasnya, Selasa (5/11).
Dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar di Hotel Mercure Pontianak, Bupati Kabupaten Kapuas Hulu, A.M Nasir, mengatakan Kapuas Hulu merupakan salah satu wilayah yang merupakan penghasil Kratom. Hingga saat ini, kata dia, perekonomian masyarakat di Kabupaten Kapuas Hulu bergantung dengan menanam tanaman kratom.
Bupati Kapuas Hulu AM Nasir. Foto: Teri/Hi!Pontianak
"Sudah 20 tahun masyarakat bercocok tanam dan mengkonsumsi kratom. Kenapa kita baru bicarakan sekarang? Sementara itu, masyarakat kami sudah sekian puluh ribu orang yang sudah bertanam dan menanam kratom, sebagai mata pencahariannya. Setelah kratom dilarang, bagaimana dengan mata pencarian mereka? Apa ada solusi untuk mengatasinya?" kata Nasir.
ADVERTISEMENT
Menanggapi hal tersebut, Heru mengungkapkan, pihaknya akan memberdayakan dan mencari solusi tanaman pengganti kratom sebagai mata pencarian selanjutnya. "Kita akan melakukan pemberdayaan alternatif, akan segera ditindalkanjuti pemberdayaan alternatif tadi, seperti pemetaan, meneliti, akan dipetakan tanaman apa yang paling cocok atau ada yang lain bisa menggantikan kratom ini. Alternatifnya bisa disesuaikan dengan kondisi dan lingkungan di sana," bebernya.
Kepala BNN Heru Winarko menunjukkan daftar narkotika yang dilarang di Indonesia. Foto: Teri/Hi!Pontianak
Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji, menanggapi hasil dari FGD terkait pelarangan kratom tersebut. "Kita harus mencari model. Model penggantinya apa? Makanya tadi itu semua masalah kita kaji satu persatu, ditampung, dan tadi juga ada yang bilang ada manfaatnya, nah itu untuk pemanfaatannya bagaimana. Itu kan harus diuji dengan skala farmasi, untuk melakukan kajian-kajian. Itukan memang tidak sebentar," ungkap Midji.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Kepala BNN RI memberikan sosialisasi terkait toleransi waktu atau transisi kepada masyarakat, khususnya para petani tanaman kratom untuk mengubah mata pencaharian mereka menjadi tanaman lainnya.
"Dari surat edaran pelarangan tanaman kratom tersebut, kita akan berikan toleransi 5 tahun, tolaransi tersebut terhitung sejak tahun 2017 hingga 2022. Kita berikan pengertiannya, kita berbenah dari sekarang, mempersiapkan diri agar pada tahun 2022 ketika kratom telah resmi menjadi golongan 1 (narkotika), maka kita siap, dan sudah ada tanaman penggantinya untuk masyarakat," tukasnya.