Bos Kayu Asal Melawi Divonis 1 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

Konten Media Partner
11 Agustus 2022 14:32 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang putusan terdakwa Akiong yang dinyatakan bersalah karena terbukti melakukan pengangkutan hasil hutan kayu tanpa izin. Foto: Yusrizal/Hi!Pontianak
zoom-in-whitePerbesar
Sidang putusan terdakwa Akiong yang dinyatakan bersalah karena terbukti melakukan pengangkutan hasil hutan kayu tanpa izin. Foto: Yusrizal/Hi!Pontianak
ADVERTISEMENT
Hi!Sintang - Pengadilan Negeri Sintang menjatuhkan vonis 1 tahun penjara dan denda Rp 500 juta kepada Edi Muhady alias Akiong, bos kayu asal Kabupaten Melawi. Sementara barang bukti tindak pidana, yakni 1 unit mobil dump truck serta 72 batang kayu Belian dirampas untuk negara.
ADVERTISEMENT
Vonis dibacakan langsung oleh Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Sintang, Muhammad Zulqarnain, Senin 8 Agustus 2022. Sidang tersebut dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Sintang Samuel Hutahayan dan kuasa hukum terdakwa Yohanes Sangkala. Sementara terdakwa Edi Muhady alias Akiong mengikuti sidang putusan secara virtual dari Lapas Kelas II B Sintang.
Putusan majelis hakim lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 1,4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara. Terkait vonis 1 tahun penjara dan denda 500 juta, JPU dan kuasa hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Sintang, Satra Lumbantoruan, mengatakan bahwa terdakwa Edy Muhady alias Akiong terbukti melakukan pengangkutan hasil hutan kayu tanpa izin. Terdakwa dinyatakan bersalah dengan pidana penjara 1 tahun, denda 500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan 1 bulan.
ADVERTISEMENT
“Berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh selama pemeriksaan perkara, majelis hakim berkeyakinan bahwa terdakwa telah terbukti melakukan pengangkutan hasil hutan tanda dokumen atau legalitas yang jelas. Sehingga oleh majelis hakim tersangka dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana,” jelasnya.
Dalam kasus tersebut ada beberapa hal yang jadi pertimbangan hakim. Hal yang meringankan. Pertama, terdakwa tidak pernah dihukum. Kedua, terdakwa bersikap sopan selama persidangan.
“Sedangkan hal yang memberatkan adalah terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas ilegal logging,” pungkasnya.