Kumparan Logo
Konten Media Partner

BPN dan Kejati Kalbar Jalin Kerja Sama Penanganan Masalah Hukum Bidang Datun

HiPontianakverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kajari Sekadau dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sekadau beserta jajaran mengikuti kegiatan penandatangan kerja sama antara BPN Kalbar dan Kajati Kalbar secara daring. Foto: Dina Mariana/Hi!Pontianak
zoom-in-whitePerbesar
Kajari Sekadau dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sekadau beserta jajaran mengikuti kegiatan penandatangan kerja sama antara BPN Kalbar dan Kajati Kalbar secara daring. Foto: Dina Mariana/Hi!Pontianak

Hi!Pontianak - Kepala Kantor (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kalimantan Barat, Andi Tenri Abeng, menandatangani kerja sama penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar melalui Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Kalbar, Mas'ud, Rabu, 10 Juli 2024.

Penandatangan kerja sama ini dilaksanakan oleh Kantor Pertanahan (Kantah) Pontianak, Sambas, Bengkayang, Landak, Sekadau, Sintang, Kapuas Hulu, Ketapang, Kayong Utara, dan Melawi dengan Kejari Pontianak, Sambas, Bengkayang, Landak, Sekadau, Sintang, Kapuas Hulu, dan Ketapang.

Penandatanganan kerja sama antara Kepala Kanwil BPN Kalbar dan Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Kalbar itu diikuti secara daring oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sekadau, Kainda, dan Kajari Sekadau, Adyantana Meru Herlambang, berserta jajaran, di aula Kejari Sekadau.

Kepala Kanwil BPN Kalbar, Andi Tenri Abeng, mengatakan kerja sama ini sangat diperlukan. Apalagi, saat ini BPN sedang melaksanakan tugas Proyek Strategis Nasional (PSN).

"Banyak tugas yang sedang kami kerjakan dan memerlukan support dari Kejaksaan Tinggi dan Kejari di Kalbar," ujarnya dalam sambutan.

Foto bersama usai kegiatan penandatangan kerja sama antara Kantor Pertanahan Kabupaten Sekadau dan Kejari Sekadau. Foto: Dina Mariana/Hi!Pontianak

Saat ini, BPN sedang melaksanakan program PSN, di antaranya PTSL dan redistribusi tanah dengan target yang cukup tinggi. Di sisi lain, pihaknya juga telah meluncurkan layanan pertanahan secara elektronik.

"Penandatangan kerja sama ini bukan hanya seremonial saja, kami mohon kepada jajaran kejaksaan untuk mengawal kami dalam menjaga aset negara serta menyelesaikan proyek strategis nasional," ucapnya.

Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Kalbar, Mas'ud, mengatakan perjanjian kerja sama ini adalah peran kedua lembaga dalam memberikan kontribusi kepada negara, sesuai tugas dan fungsi masing-masing.

"Peranan BPN sangat besar dalam mencegah dan memberantas mafia tanah serta legalitas tanah kepada masyarakat. Peran kejaksaan, yaitu penegakan, pelayanan, dan hukum juga dalam bidang perdata dan tata usaha negara," jelasnya.

Ia pun berharap, kerja sama ini dapat dikembangkan secara sungguh-sungguh serta tidak bersifat seremonial saja. "Namun, bisa lebih bermanfaat bagi pemerintah, bangsa dan negara, serta masyarakat," tuturnya.