Konten Media Partner

BPOM Pontianak Amankan Parfum Branded Tiruan dan Obat Kuat

28 Desember 2022 17:12 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
BPOM Pontianak mengamankan ribuan produk di Kota Pontianak. Foto: Teri/Hi!Pontianak
zoom-in-whitePerbesar
BPOM Pontianak mengamankan ribuan produk di Kota Pontianak. Foto: Teri/Hi!Pontianak
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Pontianak mengamankan sejumlah parfum branded diduga tiruan, hingga obat kuat dari 19 sarana peredaran pangan, meliputi sarana distributor, ritel tradisional, dan ritel modern.
ADVERTISEMENT
Kepala Balai Besar POM Pontianak, Fauzi Ferdiansyah, mengatakan, selama 2022, pihaknya melakukan penertiban obat dan makanan yang tidak memenuhi ketentuan, dan menemukan sebanyak 37 kasus dengan temuan obat dan makanan ilegal jumlah nominal Rp 1 miliar. Produk tersebut diamankan karena tidak memiliki izin edar, dan tidak memenuhi ketentuan lainnya.
“Hasil penertiban tersebut telah ditindaklanjuti dengan Projustitia sebanyak 7 kasus, dan pembinaan sebanyak 31 kasus. Obat dan makanan ilegal yang menjadi barang bukti perkara projustitia hasil penindakan BPOM di Pontianak tahun 2022 senilai Rp 687 juta, sedangkan yang ditindaklanjuti dengan pembinaan senilai Rp 355 juta,” ungkap Fauzi, Rabu, 28 Desember 2022.
Parfum branded tiruan yang diduga tak memiliki izin edar diamankan dari sejumlah pedagang di Kota Pontianak. Foto: Teri/Hi!Pontianak
Fauzi mengatakan, terdapat sebanyak 1.418 jenis, terdiri dari 33.112 kemasan obat dan makanan ilegal, yang ditemukan dalam Operasi Penertiban Obat dan Makanan Tidak Memenuhi Ketentuan, yang terdiri dari obat tanpa izin edar, dan obat keras tanpa keahlian dan kewenangan seperti contohnya Obsagi, minoxidil, dan lain-lain.
ADVERTISEMENT
Selain itu, juga ada obat tradisional tanpa izin edar yang diamankan, seperti Bugarin, Kuat Lelaki Cap Beruang, suplemen kesehatan tanpa izin edar, seperti Lachel Vitamin C 2 in 1, Frozen Detox Dietary Supplement), kosmetik tanpa izin edar (contohnya Collagen, Temulawak, Tati Malaysia), dan pangan olahan tanpa izin edar, seperti Soloco chocolate.
BPOM di Pontianak, sepanjang 2022 juga melakukan pengawasan kepada sarana-sarana legal produksi dan distribusi obat dan makanan. BPOM di Pontianak melakukan pemeriksaan terdapat 96 sarana produksi obat dan makanan, antara lain terdiri dari sarana produksi pangan olahan, industri kecil obat tradisional (IKOT), dan industri kecil kosmetika.
Parfum branden tiruan ini disita karena diduga tak memiliki izin edar. Foto: Teri/Hi!Pontianak
BPOM di Pontianak juga melakukan pemeriksaan terhadap 742 sarana distribusi obat dan makanan, seta pelayanan kefarmasian intensifikasi pengawasan pangan menjelang Natal dan Tahun Baru juga dilakukan BBPOM di Pontianak di tahun 2022.
ADVERTISEMENT
“BPOM di Pontianak pada 2022 juga melakukan pengawasan terhadap penarikan (recall obat mengandung cemaran etilen glikol (EG), dietilen glikol (DEG). Pemantauan di sejumlah Pedagang Besar Farmasi (PBF), terdapat 275.958 kemasan yang telah ditarik dari sarana pelayanan kefarmasian,” paparnya.
Obat-obat tradisional ilegal juga ikut diamankan pada operasi yang digelar BPOM Pontianak. Foto: Teri/Hi!Pontianak
Selanjutnya BBPOM di Pontianak terus berkomitmen untuk melakukan pengawasan terhada peredaran obat dan makanan secara berkesinambungan dan berkoordinasi lebih intensif dengan lintas sektor terkait, senantiasa mengimbau masyarakat untuk mengkonsumsi obat dan makanan yang memiliki izin edar, serta selalu melakukan Cek KLIK (Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin Edar dan Cek Kedaluwarsa) sebelum membeli produk.
Apabila masyarakat menemukan hal-hal yang mencurigakan atau mempunyai informasi yang ingin disampaikan, agar menghubungi Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) BBPOM di Pontianak dengan nomor telepon (0561) 572417 atau e-mail [email protected] atau HaloBPOM 1500533.
ADVERTISEMENT