Kumparan Logo
Konten Media Partner

BPOM Pontianak Musnahkan 1.018 Barang Ilegal, Termasuk Produk Skin Care

HiPontianakverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
BPOM Pontianak memusnahkan sejumlah barang ilegal, termasuk produk kecantikan. Foto: Teri/Hi!Pontianak
zoom-in-whitePerbesar
BPOM Pontianak memusnahkan sejumlah barang ilegal, termasuk produk kecantikan. Foto: Teri/Hi!Pontianak

Hi!Pontianak - Badan Pengawas Obat dan Makanan di Pontianak memusnahkan sebanyak 1.018 item makanan, obat, serta produk kecantikan, termasuk skin care, yang tidak memiliki izin edar, pada Kamis, 23 Desember 2021, dengan nilai total Rp 1,1 miliar.

Kepala Balai Besar POM Pontianak, Fauzi Ferdiansyah. mengatakan penemuan makanan, obat, serta skin care ilegal tersebut di Kota Pontianak, dan beberapa Kabupaten di wilayah Kalbar.

“Ada yang di tempat produksi, ada di toko, ada di rumah juga. Ada dari Malaysia, ada juga produk lokal yang ilegal tanpa izin edar, ada produk lokal yang mengandung bahan kimia obat. Misalnya seperti obat tradisional. Kalau obat tradisional, kan alami, tapi dia campur dengan bahan kimia obat, maka itu tidak diperbolehkan,” jelas Fauzi.

Beberapa skin care yang disita tersebut juga tampak laris dijual di pasaran. Beberapa skin care yang disita BPOM Pontianak, antara lain HN cream, Tati Beauty, SM skincare, Kelly, Herbal Plus Cream, Cream Leher, Rose Cream, Breylee Pore Serum, Whitening Body Lotion, Temulawak, Collagen Plus, Dosting Super Thai, masker Valcoll.id, dan masker Arsy Skin.

Produk-produk kecantikan sitaan BPOM Pontianak yang dimusnahkan. Foto: Teri/Hi!Pontianak

“Pemesanannnya biasanya macam-macam, ada yang konvensional, ada yang online juga. Kalau online, petugas kita juga ada yang patroli di bagian siber, dan mendeteksi, kalau di online, kan bentuknya gambar, informasi itu kita bisa tarik dimana tempatnya, barangnya,” ucapnya.

Selain skin care, ada juga beberapa obat kuat, serta produk makanan dari Malaysia, yang tidak memiliki izin, sehingga barang tersebut disita. Hasil dari temuan sebanyak 1.018 barang tersebut senilai Rp 1,1 miliar.

“Kita terus berharap agar bisa memberi efek jera, hukuman yang memberikan efek jera bisa diberikan kepada pelaku usaha. Selama ada motif ekonomi untuk mendapatkan keuntungan namun produknya tidak legal, itu menjadi pendorong muncul lagi motif baru, modus baru,” terangnya.

Pemusnahan barang-barang ilegal sitaan BPOM Pontianak. Selain produk yang tak memiliki izin edar ada juga produk-produk kedaluarsa. Foto: Teri/Hi!Pontianak

Selain itu, Fauzi mengatakan secara umum terdapat 240 pengaduan dari masyarakat, baik itu online maupun konvensional yang merasa dirugikan dari penggunaan atau konsumsi produk tersebut.

“Kita menerima pengaduan dari masyarakat tentang peredaran obat dan makanan yang ilegal dan merasakan efek samping, gangguan kesehatan yang ditimbulkan dari produk ilegal,” jelasnya.

“Laporan secara umum variasi, ada 240-an, bisa lewat medsos, bisa wa. Bisa juga langsung datang ke kantor kita atau ketika nanti kita turun ke lapangan bertemu komunitas masyarakat di lapangan kadang bisa menyampaikan,” pungkasnya.