Kumparan Logo
Konten Media Partner

Bupati Aron Resmikan Rumah Adat Melayu Sekadau

HiPontianakverified-green

ยทwaktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Bupati Sekadau, Aron, menandatangani prasasti peresmian Rumah Adat Melayu Sekadau, Rabu, 31 Juli 2024. Foto: Nopianti Sintiya/PWI Sekadau
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Sekadau, Aron, menandatangani prasasti peresmian Rumah Adat Melayu Sekadau, Rabu, 31 Juli 2024. Foto: Nopianti Sintiya/PWI Sekadau

Hi!Sekadau - Bupati Sekadau, Aron, meresmikan Rumah Adat Melayu, di Jalan Merdeka Barat kilometer 1, Desa Sungai Ringin, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, Kalbar, Rabu, 31 Juli 2024.

Penantian panjang masyarakat Melayu Kabupaten Sekadau dibangunnya Rumah Adat Melayu akhirnya terwujud. Pembangunannya yang dilaunching pada 12 Juli 2023 lalu, kini diresmikan.

"Ini merupakan salah satu komitmen Pemkab Sekadau untuk melestarikan adat dan budaya kita," ujar Aron.

Aron berharap, Rumah Adat Melayu ini dapat digunakan dengan sebaik-baiknya, seperti menjadi tempat musyawarah mufakat, latihan japin, rapat, dan lain sebagainya.

"Tempat ini juga bisa menjadi tempat acara budaya dan lain sebagainya. Ke depan, Pemkab juga bisa menggunakan tempat ini untuk pertemuan-pertemuan penting karena aulanya cukup besar dan parkirannya luas," kata Aron.

Pada kesempatan itu, Aron juga mengajak masyarakat Melayu untuk kompak dan bersatu. "Mari kita kompak, mari kita bersatu untuk mendukung program-program yang dibuat MABM ke depan, dalam rangka bagaimana tempat ini (Rumah Adat Melayu) bisa difungsikan dengan sebaik-baiknya," ucapnya.

Selain itu, kata Aron, untuk penataan halaman Rumah Adat Melayu sudah disampaikan ke Pemprov Kalbar. "Mudah-mudahan tahun depan untuk halamannya bisa diakomodir oleh APBD Provinsi Kalbar," harapnya.

Sementara itu, Ketua Panitia yang juga Sekda Kabupaten Sekadau, M. Isa, mengatakan pembangunan Rumah Adat Melayu ini merupakan aspirasi dan kerinduan masyarakat dan para tokoh masyarakat Kabupaten Sekadau untuk mendirikan Rumah Adat Melayu. Ia menyebut, cita-cita itu sudah dicetus sejak Kabupaten Sekadau berdiri menjadi daerah otonomi baru pada tahun 2003 lalu.

"Alhamdulillah pembangunan Rumah Adat Melayu ini dapat direalisasikan di bawah kepemimpinan Bapak Aron-Subandrio," ungkap Isa.

Rumah Adat Melayu ini memiliki luas bangunan kurang lebih 424 meter persegi dan luas ruang pertemuan kurang lebih 216 meter persegi. Kemudian tinggi bangunan 13,40 meter yang terdiri basement, lantai 1 dengan perkiraan kapasitas bisa mencapai 200 orang. Adapun biaya pembangunan Rumah Adat Melayu ini bersumber dari APBD Kabupaten Sekadau sebesar Rp 3,9 miliar.

"Dengan adanya Rumah Adat Melayu saat ini diharapkan dapat menjadi simbol keberagaman budaya dan simbol warisan nenek moyang yang pantas untuk dilestarikan," tuturnya.

Isa menjelaskan, pembangunan Rumah Adat Melayu ini bertujuan untuk mewujudkan rasa cinta terhadap budaya dan sejarah lokal serta meningkatkan rasa toleransi persatuan antara suku maupun agama yang ada di Kabupaten Sekadau.

Selanjutnya, sebagai tempat interaksi bagi masyarakat Kabupaten Sekadau serta menjadi pusat kegiatan budaya maupun upacara adat. Rumah Adat Melayu ini juga sebagai tempat destinasi wisata untuk mengenal lebih dekat budaya melayu Kabupaten Sekadau.

"Pembangunan Rumah Adat Melayu ini juga bukti komitmen Pemkab Sekadau dalam menjaga warisan budaya yang berharga bagi generasi masa depan," tukas Isa.

Hadir dalam kegiatan tersebut Forkopimda Kabupaten Sekadau, Ketua MABM Provinsi Kalbar, Ketua TP PKK Kabupaten Sekadau Magdalena Susilawati Aron, Raja Sekadau, Kepala SKPD di lingkungan Pemkab Sekadau, para tokoh agama, tokoh masyarakat, dan tokoh adat Kabupaten Sekadau beserta undangan lainnya.