Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Pontianak menjatuhkan vonis 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta kepada Bupati Bengkayang nonaktif, Suryadman Gidot. Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa.
ADVERTISEMENT
Sidang yang digelar secara online dipimpin oleh Priyatno Iman Santosa didampingi Mardiantos dan Edward Samosir selaku Hakim Anggota, Selasa (19/5). Hakim menyatakan terdakwa Gidot terbukti sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar pasal 12 A Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah menjadi Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 juncto 55 KUHP ayat 1 ke 1.
Dalam nota putusan setebal 140 halaman itu, Majelis Hakim tidak hanya mengadili terdakwa, tetapi juga membacakan berbagai pertimbangan putusan. Menurut pendapat Majelis Hakim, tindak pidana yang dilakukan terdakwa merupakan tindak pidana biasa dengan kategori pidana ringan, dengan masa tahanan antara 4 sampai 8 tahun penjara.
Menurut Majelis Hakim, terdakwa terbukti tidak memiliki niat jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi. Tidak ditemukan kerugian negara dan telah mengembalikan uang sebesar Rp 340 juta kepada pihak kontraktor, yaitu Nelly Margaretha, Rodi, Pandus, Yosep alias Ateng dan Bun Si Fat alias Alut.
ADVERTISEMENT
“Apa yang dilakukan oleh terdakwa semata-mata bukan untuk memperkaya diri sendiri. Melainkan kebutuhan untuk keperluan keuangan BPKAD Kabupaten Bengkayang sedang ditangani oleh Direktorat Reserse Krimanal Khusus Polda Kalbar,” kata Ketua Majelis Hakim Priyatno Iman Santosa.
Setelah membacakan nota putusan, Hakim memberi kesempatan kepada terdakwa untuk menanggapi putusan tersebut. Dalam kesempatan itu, terdakwa Gidot menyatakan untuk pikir-pikir.
"Terima Kasih yang Mulia, saya sudah mendengarkan pembacaan putusan majelis hakim. Untuk itu saya pikir-pikir dulu,” ujar Gidot.
Demikian juga sikap jaksa KPK yang menyatakan untuk pikir-pikir. Selanjutnya, majelis hakim memberikan waktu 7 hari kepada terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Selain mengadili Suryadman Gidot, Majelis Hakim juga mengadili Aleksius, Mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bengkayang. Aleksius dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 1 bulan kurungan penjara jika tidak membayar denda.
ADVERTISEMENT
Aleksius terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar pasal 12 A Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah menjadi Undang-undang No 20 tahun 2001 juncto 55 KUHP ayat 1 ke 1.
Sebelumnya, Gidot dituntut oleh jaksa dengan pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
Gidot ditangkap KPK dalam kasus dugaan suap proyek Pemkab Bengkayang, Kalbar, tahun 2019. Suryadman dan Aleksius diduga menerima suap Rp 336 juta dari kelima orang rekanan Dinas PUPR Kabupaten Bengkayang itu. Suap diduga merupakan fee sebagai imbal balik dari proyek-proyek yang dikerjakan para rekanan itu.