Konten Media Partner

Buron Sejak 2022, Kejari Pontianak Tangkap Terpidana Pemalsuan Surat Tanah

10 Oktober 2023 19:54 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kajari Pontianak memberikan keterangan saat konferensi pers. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kajari Pontianak memberikan keterangan saat konferensi pers. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Hi!Pontianak - Salah satu terpidana pemalsuan surat tanah berinisial SA diamankan Kejaksaan Negeri Pontianak di Kecamatan Sungai Ambawang, Kubu Raya, Kalbar, pada Senin, 9 Oktober 2023.
ADVERTISEMENT
Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak, Yulius Sigit Kristanto, mengatakan berdasarkan putusan MA tanggal 27 Desember 2022, SA bersama HA bersalah melanggar Pasal 263 ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP yang mengakibatkan korban merugi hingga mencapai Rp 99 miliar.
Yulius Sigit menjelaskan, terpidana terbukti memakai surat palsu dan mengakibatkan kerugian terhadap korban bernama BW, di mana terdapat objek sengketa berupa tanah dengan luas 4.998 meter persegi.
"Harga tanah tersebut Rp 20 juta per meter pada 2018, sehingga bila ditotal kerugian lebih dari Rp 99 miliar," ungkap Yulius Sigit dalam konferensi pers di Kejari Pontianak, Selasa, 10 Oktober 2023.
Ia menjelaskan Putusan MA pada perkara ini pada tanggal 27 Desember 2022, kemudian Kejaksaan Negeri baru menerima putusan pada 11 Januari 2023.
ADVERTISEMENT
Pada putusan MA, Yulius Sigit menyampaikan bahwa terpidana harus menjalani pidana penjara selama 3 tahun karena melanggar pasal 263 ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP yang mengakibatkan korban merugi hingga mencapai Rp 99 miliar.
Pada kasus ini, Yulis Sigit mengatakan pihaknya masih memburu satu orang terpidana yaitu HA. Terpidana tersebut saat ini sudah masuk dalam daftar pencarian orang.
Ia berharap DPO tersebut menyerahkan diri dengan sukarela, karena pihaknya akan memburu terpidana dimanapun berada.