Konten Media Partner

Buruh Batako di Kubu Raya Jual 3 Motor Temannya, Uang Rp 50 Juta Tak Disetor

2 Juli 2024 11:44 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaku penggelapan uang. Polisi tangkap buruh di percetakan batako karena tidak menyetorkan uang hasil penjualan 3 unit motor milik temannya sejumlah Rp 50 juta. Foto; Dok. Polres Kubu Raya
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku penggelapan uang. Polisi tangkap buruh di percetakan batako karena tidak menyetorkan uang hasil penjualan 3 unit motor milik temannya sejumlah Rp 50 juta. Foto; Dok. Polres Kubu Raya
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Hi!Pontianak - Seorang buruh di percetakan batako, YG (31) ditangkap petugas Satuan Reserse Kriminal Polsek Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya (KKR), Kalimantan Barat lantaran tidak menyetorkan uang penjualan 3 motor milik temannya sejumlah Rp 50 juta.
ADVERTISEMENT
"STNK dan BPKB asli diberikan korban kepada YG karena sudah percaya penuh, kepercayaan itu dimanfaatkan pelaku untuk memuluskan perbuatannya. Setelah menerima uang dari pembeli dan menyerahkan tiga kendaraan sepeda motor beserta kelengkapan surat kendaraan tersebut, uang hasil penjualan tidak diberikan kepada korban," ungkap Kapolsek Sungai Raya, AKP Hariyanto, melalui Kasubsi Penmas Sihumas Polres Kubu Raya, AIPTU Ade pada Selasa, 2 Juli 2024.
Korban yang merasa kesal karena uang hasil penjualan motornya tak kunjung diberikan, melaporkan YG ke Polsek Sungai Raya pada Senin, 10 Juni 2024.
Ade bilang, saat ini YG sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana penggelapan dan dijerat dengan Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman empat tahun penjara.
ADVERTISEMENT