Konten Media Partner

Cabuli 6 Anak Perempuan, Ketua RT di Pontianak Ditangkap

28 Juni 2024 13:46 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pencabulan anak. Ketua RT di Pontianak cabuli 6 anak perempuan sejak Maret 2024. Foto: Dok. Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pencabulan anak. Ketua RT di Pontianak cabuli 6 anak perempuan sejak Maret 2024. Foto: Dok. Pixabay
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Hi!Pontianak - Ketua RT di Pontianak, Kalimantan Barat ditangkap usai diduga telah melakukan pencabulan terhadap 6 anak perempuan. Tersangka mengaku telah melakukan pencabulan tersebut sejak Maret 2024 sebanyak 15 kali terhadap keenam korbannya.
ADVERTISEMENT
"Kami menerima laporan polisi dari salah satu orang tua korban. Kemudian setelah beberapa rangkaian penyelidikan, kami melakukan penangkapan tersangka pelaku kediamannya pada Selasa, 25 Juni 2024 sekitar pukul 14.00 WIB," ungkap Kapolresta Pontianak, Kombes. Pol. Adhe Hariadi melalui Kasat Reskrim, Kompol Antonius Trias Kuncorojati pada Kamis, 27 Juni 2024.
Kompol Antonius bilang, modus tersangka pelaku melakukan pencabulan dengan cara menarik para korban di ruangan belakang sebuah masjid kemudian memegang-megang bagian tubuh korban.
"Tersangka ini mengakui telah melakukan perbuatannya terhadap keenam korban sebanyak lebih dari 15 kali. Pelaku juga mengakui pertama kali melakukan perbuatan tersebut terhadap para korban pada bulan Maret hingga sekarang. Pelaku juga menjanjikan korban akan diberi uang. Selain itu pelaku merupakan pengurus RT di wilayah tempat tinggalnya," tambahnya.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, tersangka pelaku dikenakan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 83 UU 17 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.