Konten Media Partner

Cegah Corona, RSU Santo Antonius Pontianak Larang Pengunjung Besuk Pasien

16 Maret 2020 15:21 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
RS St Antonius Pontianak. Foto: Leo Prima/Hi!Pontianak
zoom-in-whitePerbesar
RS St Antonius Pontianak. Foto: Leo Prima/Hi!Pontianak
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Mengantisipasi penyebaran Covid-19 atau corona di wilayah Kalimantan Barat, khususnya Kota Pontianak, Direktur RSU Santo Antonius Pontianak, dr Petrus Junianto Hasibuan, mengambil kebijakan tata tertib terkait pengunjung dan penunggu pasien di RSU Santo Antonius Pontianak.
ADVERTISEMENT
Dalam surat edarannya, Petrus mengungkapkan mulai Selasa (17/3), pasien tidak diperkenankan dibesuk. Setiap pengunjung baik yang akan berobat, atau pengantar, saat memasuki gedung rumah sakit, wajib dilakukan pengukuran suhu badan oleh petugas Satpam, dan mencuci tangan dengan menggunakan hand sanitizer yang telah disediakan.
"Pengunjung yang akan konsul atau berobat dengan suhu kurang dari 38 derajat celcius, langsung diarahkan ke Poliklinik Spesialis. Pengunjung yang akan konsul atau berobat dengan suhu lebih dari 38 derajat celcius, langsung diarahkan ke IGD, untuk dilakukan skrining," terangnya Senin (16/3).
"Tamu yang suhunya di atas 38 derajat celcius tidak diperkenankan masuk ke gedung RSU Santo Antonius," lanjutnya.
Selain itu, penunggu pasien hanya diizinkan bagi yang diberikan kartu tunggu. "Setiap kepala unit wajib menginformasikan ini kepada keluarga pasien yang sedang dirawat," terangnya.
ADVERTISEMENT
Satpam yang berjaga di RSU tersebut wajib standby di depan pintu masuk. Pintu masuk juga diharapkan dapat selalu dikunci untuk menghindari pengunjung memasuki gedung rumah sakit.
Sedangkan penunggu pasien yang mengalami demam (suhu lebih dari 38 derajat celcius) dan batuk, tidak diperkenankan masuk ke area rawat inap Rumah Sakit dan disarankan untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Untuk sementara waktu Medical Representatif tidak diperkenankan berada di area RSU Santo Antonius. Demikian edaran ini disampaikan untuk diperhatikan dan dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab," tutupnya.