Cegah Penyalahgunaan Dana Desa, Kejari Sekadau Beri Penyuluhan Hukum pada Kades

Konten Media Partner
2 Maret 2023 12:53 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sekda Kabupaten Sekadau membuka kegiatan peenrangan dan penyluhan hukum. Foto: Dina Mariana/Hi!Pontianak
zoom-in-whitePerbesar
Sekda Kabupaten Sekadau membuka kegiatan peenrangan dan penyluhan hukum. Foto: Dina Mariana/Hi!Pontianak
ADVERTISEMENT
Hi!Sekadau - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sekadau memberikan penerangan dan penyuluhan hukum kepada Kepala Desa se-Kabupaten Sekadau, Kamis, 2 Maret 2023.
ADVERTISEMENT
Kajari Sekadau, Zein Yusri Munggaran, mengatakan kegiatan ini merupakan implementasi dari perintah Kejaksaan Agung, terutama Jamintel terkait dengan program jaga desa.
"Jaga desa ini programnya antara lain mendampingi, pembinaan hukum pengelolaan dana desa, dan pendampingan ke aparatur serta masyarakat desa," ujar Zein diwawancarai usai membuka kegiatan penerangan dan penyuluhan hukum Kejari Sekadau di Ruang Serbaguna Kantor Bupati Sekadau.
Zein mengatakan, hal ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan dana desa dan mengefektifkan pemanfaatan dana desa. Pihak kejaksaan akan memberikan penerangan dan penyuluhan hukum sehingga dana desa dapat dimanfaatkan secara maksimal, efektif, dan tidak terjadi penyalahgunaan dana desa.
Kajari Sekadau Zein Yusri Munggaran memberikan sambutan dalam kegiatan penerangan dan penyuluhan hukum. Foto: Dina Mariana/Hi!Pontianak
"Dan di sini juga teman-teman dari kejaksaan akan memberikan pencerahan tentang bagaimana terjadinya penyalahgunaan dana desa, bagaimana caranya mengelola anggaran yang benar, bagaimana caranya terhindar dari peluang-peluang terjadinya penyalahgunaan dana desa," jelas Zein.
ADVERTISEMENT
Zein berharap, kegiatan ini dapat dilakukan secara kontinu. Apalagi, sudah ada MoU antara Jaksa Agung dengan Kemendes dan disusul perjanjian kerja sama antara Jamintel dan Dirjen.
"Ini kan baru awal 2023, saya berharap mungkin sekitar 6 bulan sekali atau 6 bulan dua kali apa istilahnya kita berkoordinasi dengan Pak Sekda. Dengan adanya MoU saya kira bagus dipraktikkan atau dijabarkan oleh pemerintah daerah yang di bawahnya demikian juga dengan Kejaksaan Negeri setempat," ucapnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Sekadau, mengatakan dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa memberikan kewenangan besar kepada desa, di antaranya kewenangan berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan lokal berskala desa dan pengelolaan keuangan desa berdasarkan Peraturan Dalam Negeri Nomor 20 tahun 2018.
ADVERTISEMENT
"Dengan diberlakukannya Undang-Undang Desa, pemerintah juga memberikan bantuan berupa transfer Dana Desa (DD) yang diharapkan dapat meningkatkan kapasitas keuangan desa selain dari Alokasi Dana Desa (ADD) dan pendapatan lain desa yang sah," ungkapnya.
Kejari Sekadau menggelar kegiatan penerangan dan penyuluhan hukum kepada Kades se-Kabupaten Sekadau. Foto: Dina Mariana/Hi!Pontianak
Isa berharap, desa dapat mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat untuk kesejahteraan bersama masyarakat desa dan mempertanggungjawabkan keuangan desa. Sebab, kata dia, penggunaan DD dan ADD tidak bersifat eksklusif karena harus dipertanggungjawabkan secara transparan kepada masyarakat desa.
"Tidak ada lagi aparat pemerintahan desa yang hanya memasang spanduk besar rencana penggunaan dana desa tetapi tidak mempertanggungjawabkan penggunaan dana desanya melalui musyawarah desa," ucap Isa.
Ia berpesan agar pemerintah desa taat aturan dalam pengelolaan dana desa. Tentunya, kata dia, kemampuan aparat desa untuk dapat membangun dan mengelola desanya sendiri harus didukung dengan kemampuan Sumber Daya Manusia (SDM) yang mencukupi.
ADVERTISEMENT
"Harapannya jika aparat pemerintah desa mempunyai kemampuan mengelola desanya maka pelayanan dan komitmen melayani masyarakat desa dapat ditingkatkan guna mendukung terwujudnya visi dan misi Kabupaten Sekadau, yakni maju, mandiri, dan berdaya saing," tuturnya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kasi Intelijen Kejari Sekadau, John Christian Lumban Gaol, Kasi Datun Kejari Sekadau, M. Nur Suryadi, dan Kepala Dinas PMD Kabupaten Sekadau, Sabas.