Konten Media Partner

Cekcok dengan Tetangga, Kakek di Kubu Raya Dianiaya Pakai Tombak Pemukul Kelapa

28 April 2025 12:02 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaku penganiayaan saat diamankan di Rutan Polsek Sungai Kakap. Foto: Dok. Polres Kubu Raya
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku penganiayaan saat diamankan di Rutan Polsek Sungai Kakap. Foto: Dok. Polres Kubu Raya
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - SI (65), warga warga Desa Kalimas, Kecamatan Sungai Kakap dianiaya tetangganya usai terlibat cekcok. Korban dipukuli oleh M (49) saat melintas di depan rumah pelaku dengan menggunakan tombak pemukul kelapa pada pada Rabu, 12 Maret 2025 pagi.
ADVERTISEMENT
"Korban sempat terlibat cekcok dengan pelaku. Namun pertengkaran itu berubah menjadi kekerasan fisik. Pelaku memukul kepala, pergelangan tangan kiri, dan tubuh korban dengan tombak (kayu) pemukul kelapa," ungkap Kapolsek Sungai Kakap, IPDA Dolas Zimmi Saputra Nainggolan melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, AIPTU Ade pada senin, 28 April 2025.
AIPTU Ade bilang, penangkapan terhadap pelaku ini berhasil dilakukan setelah sempat buron selama kurang lebih sebulan.
"Setelah lebih dari sebulan buron, pelaku akhirnya diamankan pada hari Selasa, 21 April sekitar pukul 15.00 WIB. Pelaku ditangkap di rumahnya di Jalan Parit Banjar, Desa Kalimas, dengan didampingi Ketua RT setempat dan orang tuanya. Penangkapan berlangsung aman. Pelaku tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Saat ini pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan dan ditahan di rutan Polsek Sungai Kakap.
Penulis: Rabiansyah