Konten Media Partner

Cekoki Miras dan Cabuli Gadis Remaja, Pria Paruh Baya di Sambas Ditangkap Polisi

4 Januari 2025 10:48 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pria paruh baya ditangkap polisi setelah mencekoki miras dan mencabuli gadis remaja di Sambas. Foto: Dok. Satreskrim Polres Sambas
zoom-in-whitePerbesar
Pria paruh baya ditangkap polisi setelah mencekoki miras dan mencabuli gadis remaja di Sambas. Foto: Dok. Satreskrim Polres Sambas
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Pria paruh baya berinisial WH (50) ditangkap polisi karena mencabuli gadis remaja di Kabupaten Sambas, Kalbar. Sebelum dicabuli, korban dicekoki dengan minuman keras (miras).
ADVERTISEMENT
Kapolres Sambas, AKBP Sugiyatmo, melalui Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono, mengatakan peristiwa itu terjadi pada Rabu, 25 Desember 2024. Saat itu, ayah korban mendapat informasi dari anak tirinya jika sang anak sedang berada di daerah Tanjung Harapan (Tanjung Ketat) bersama temannya.
Sang ayah bersama istrinya lalu pergi ke lokasi untuk menjemput korban. Pada saat dijemput, korban dalam kondisi mabuk karena dicekoki miras. Teman korban pun menceritakan peristiwa yang dialami keduanya kepada ayah korban.
"Sekitar pukul 11.00 WIB, korban bersama temannya itu dibawa oleh pelaku ke kamar hotel. Pelaku mencekoki keduanya dengan miras jenis anggur merah. Kemudian, teman korban disuruh untuk memainkan handphone, sedangkan korban disetubuhi oleh pelaku," ungkap Rahmad kepada wartawan, Sabtu, 4 Januari 2025.
ADVERTISEMENT
Usai melakukan perbuatan bejatnya, pelaku lalu membawa korban dan temannya ke daerah Tanjung Harapan (Tanjung Ketat) lalu ditinggalkan di pinggir jalan.
"Mengetahui hal itu, ayah korban pun bertanya kepada anaknya. Korban pun membenarkan jika dirinya telah disetubuhi oleh pelaku," ucap Rahmad.
Kejadian itu pun kemudian dilaporkan ke Polres Sambas. Anggota Unit Lidik Satreskrim Polres Sambas pun berhasil menangkap pelaku di salah satu rumah di Kecamatan Tebas, pada Jumat petang, 3 Januari 2025.
"Saat ini pelaku beserta sejumlah barang bukti sudah diamankan untuk diproses lebih lanjut," pungkas Rahmad.