Kumparan Logo
Konten Media Partner

Cetak Rekor, 18 Karya dari Kalbar Resmi Jadi Warisan Budaya Takbenda

HiPontianakverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat, Syarif Faisal Indahmarwan Alkadri. Foto: Alycia Tracy Nabila/Hi!Pontianak
zoom-in-whitePerbesar
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat, Syarif Faisal Indahmarwan Alkadri. Foto: Alycia Tracy Nabila/Hi!Pontianak

Hi!Pontianak - Sebanyak 18 Warisan Budaya Takbenda (WBTb) dari delapan kabupaten/kota di Kalimantan Barat yang diusulkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat berhasil ditetapkan pada tahun 2025 ini. Penetapan 18 usulan WBTb tersebut diterima seluruhnya oleh Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia dalam sidang penetapan usulan Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia di Hotel Sutasoma, Jakarta pada 6 Oktober 2025 lalu.

Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat, Syarif Faisal Indahmarwan Alkadri, menyampaikan bahwa saat ini Kalbar telah memiliki 89 Warisan Budaya Takbenda (WBTb). Secara nasional, Indonesia mempunyai total 3.241 WBTb, yang mana WBTb dari Kalbar terbilang sudah di atas rata-rata.

"Penetapan ini adalah penetapan yang pertama untuk Provinsi Kalimantan Barat secara usulannya diterima oleh Kementerian Kebudayaan 100 persen sehingga pada saat ini, per tahun 2025 ini, Provinsi Kalimantan Barat sudah memiliki 89 warisan budaya takbenda yang kita akan usahakan terus bertambah di masa-masa yang akan datang," kata Faisal.

Plt Kadisdikbud Kalbar mendampingi Gubernur Kalbar saat menyerahkan piagam penghargaan kepada salah satu penerima dalam acara malam puncak 'Anugerah Kebudayaan'. Foto: Alycia Tracy Nabila/Hi!Pontianak

Faisal mengatakan bahwa terdapat beberapa usulan WBTb yang sempat ditolak sebelumnya. Namun, pada tahun 2025 ini, seluruh usulan dari Dikbud Kalbar berhasil diterima. Faisal pun berharap agar semakin banyak usulan WBTb dari Kalbar yang dapat diterima di tahun-tahun berikutnya.

Adapun daftar 18 usulan WBTb dari Kalimantan Barat yang telah disidangkan dan dinyatakan resmi ditetapkan oleh Kementerian Kebudayaan RI pada tahun 2025, yakni sebagai berikut.

1. Kue Batang Burok Pontianak

2. Tari Timang Banjar dari Kota Pontianak

3. Tenun Dayak Iban dari Kabupaten Kapuas Hulu

4. Jepin Langkah Jarom Mesen dari Kabupaten Kubu Raya

5. Ritual Penok-Penok Dalam Tradisi Bugis Kabupaten Kubu Raya

6. Tuak Pekejang dari Kabupaten Sintang

7. Ngemai Mandi Anak ke Sungai dari Kabupaten Sintang

8. Gawai Ngamik Semengat Padi dari Kabupaten Sintang

9. Betangkan Beakuk dari Kabupaten Sintang

10. Kasai Langger Kota Singkawang

11. Wayang Gantung Kota Singkawang

12. Besamsam Kota Singkawang

13. Aek Serbat Mempawah

14. Dokok-Dokok Telanjang Mempawah

15. Cengkaruk Mempawah

16. Tengkuyung Berambeh dari Kabupaten Ketapang

17. Ritual Baboretn Dayak Simpakng dari Kabupaten Ketapang

18. Kengkarangan Simpang Matan dari Kabupaten Kayong Utara

Berdasarkan daftar tersebut, bisa dirincikan bahwa terdapat 2 karya budaya asli dari Kota Pontianak, 3 dari Kota Singkawang, 3 dari Kabupaten Mempawah, 4 dari Kabupaten Sintang, 2 dari Kabupaten Ketapang, 2 dari Kabupaten Kubu Raya, 1 dari Kabupaten Kapuas Hulu, serta 1 dari Kabupaten Kayong Utara.