Konten Media Partner

Curi Injektor Milik Perusahaan, Karyawan di Kubu Raya Diciduk Usai Buron 5 Bulan

17 April 2025 17:41 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ZI (38) diamankan setelah buron 5 bulan. Foto: Dok. Polres Kubu Raya
zoom-in-whitePerbesar
ZI (38) diamankan setelah buron 5 bulan. Foto: Dok. Polres Kubu Raya
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Status buron selama 5 bulan yang disandang ZI (38), berakhir saat ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Sungai Raya di rumahnya yang berada di Pal Sembilan, Kecamatan Sungai Kakap pada Rabu 16 April 2025.
ADVERTISEMENT
ZI melarikan diri usai mencuri empat injektor milik perusahaan tempatnya bekerja yang berada di Jalan Ahmad Yani II, pada Kamis 21 November 2024 sekitar pukul 12.40 WIB.
“Pelaku merupakan mantan karyawan dari workshop tersebut. Saat dilakukan interogasi singkat, ia mengakui telah mengambil empat buah injektor Common Rail milik konsumen yang saat itu sedang melakukan servis," ungkap Kapolsek Sungai Raya, AKP Haryanto, melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, AIPTU Ade.
AIPTU Ade bilang, pelaku sengaja mengambil injektor tersebut kemudian menghubungi konsumen secara pribadi, dengan tujuan mendapatkan pembayaran langsung tanpa sepengetahuan pihak perusahaan.
“Pelaku tidak memiliki izin dari pihak perusahaan saat mengambil komponen tersebut. Setelah mendapatkan uang senilai Rp 6.406.920 dari konsumen, uang itu tidak disetorkan ke perusahaan, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi,” tambahnya.
ADVERTISEMENT
Saat ini, ZI sudah ditahan di Mapolsek Kubu Raya dan dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian.
Penulis: Rabiansyah