Konten Media Partner
Curi Motor di Sekadau, Residivis Asal Sintang Ditangkap Polisi
18 Juni 2025 15:49 WIB
·
waktu baca 3 menitKonten Media Partner
Curi Motor di Sekadau, Residivis Asal Sintang Ditangkap Polisi
Curi motor di Sekadau, residivis asal Sintang ditangkap polisi. Pelaku diketahui telah melakukan pencurian motor di 2 lokasi di wilayah Sekadau. #publisherstory #hipontianakHiPontianak



ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Satreskrim Polres Sekadau berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di 2 lokasi berbeda di Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat.
ADVERTISEMENT
Kapolres Sekadau, AKBP Donny Molino Manoppo, melalui Kasat Reskrim Polres Sekadau, IPTU Zainal Abidin, mengatakan kasus ini terungkap dari 2 laporan polisi yang diterima di Polres Sekadau masing-masing pada 21 Mei 2025 dan 17 Juni 2025.
“Kejadian pertama terjadi pada Rabu, 21 Mei 2025 sekitar pukul 05.00 WIB di BTN Astro Mandiri, Desa Bokak Sebumbun. Korban berinisial YP (18) melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Supra X 125 KB 5609 VV dengan nilai kerugian sekitar Rp 21,5 juta,” kata Zainal, Rabu, 18 Juni 2025.
Kemudian, laporan kedua pada 17 Juni 2025 terkait pencurian sepeda motor Honda Revo Fit warna hitam KB 3568 EW milik korban LR (48) di Desa Gonis Tekam. Saat itu, korban memarkirkan kendaraannya di teras rumah setelah pulang berbelanja lantaran kehabisan bahan bakar. Namun, keesokan paginya saat hendak menoreh karet, korban tak lagi menemukan sepeda motornya. Korban pun mengalami kerugian mencapai Rp 21,8 juta.
ADVERTISEMENT
Unit Jatanras bersama Unit Pidum Satreskrim Polres Sekadau bergerak cepat melakukan penyelidikan intensif hingga mendapatkan informasi jika pelaku berada di wilayah hukum Polres Sintang.
“Kami kemudian berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Sintang. Dari hasil penyelidikan bersama, pelaku berhasil diamankan di kawasan Pasar Sungai Durian, Kota Sintang, bersama 2 unit sepeda motor hasil curian yang masih dalam penguasaannya. Pelaku kami jemput dari Polres Sintang pada Selasa, 17 Juni 2025," kata Zainal.
Pelaku berinisial TM (34) merupakan warga Sintang. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Ia mengaku mencuri sepeda motor dari kedua lokasi tersebut. Diketahui, kendaraan hasil curian belum sempat dijual ketika dilakukan penangkapan.
“Modus pelaku yaitu berjalan kaki pada malam hari, menyasar sepeda motor yang diparkir di depan rumah tanpa pengamanan ganda. Setelah memastikan situasi aman, pelaku menyeret kendaraan ke lokasi sepi untuk dibawa kabur,” jelas Zainal.
ADVERTISEMENT
Setelah diamankan, pelaku dibawa ke Mapolres Sekadau untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Pelaku diketahui merupakan residivis dengan kasus pencurian sapi pada tahun 2016 dan kasus narkotika pada 2019 di wilayah Sintang.
“Saat ini pelaku telah kami tahan di Rutan Polres Sekadau. Kami juga terus mendalami kemungkinan adanya lokasi kejadian lain yang melibatkan tersangka. Untuk perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” tambahnya.
Pada kesempatan itu, Zainal mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama dalam mengamankan kendaraan bermotor saat diparkir. “Kami juga mengingatkan masyarakat agar segera melapor ke kepolisian melalui call center darurat 110 Polri apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak kejahatan,” pungkasnya.