Curiga Kekasih Selingkuh, Pria di Ketapang Setrika Wajah Pacarnya

Konten Media Partner
19 Mei 2023 15:06 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi setrika. Foto: Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi setrika. Foto: Unsplash
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Hi!Pontianak - Seorang pria berinisial AR (40 tahun) menganiaya pacarnya berinisial BS (31 tahun), dengan menempelkan setrika panas ke wajah korban. Pelaku menganiaya pacarnya, karena AR menuduh BS selingkuh.
ADVERTISEMENT
Pria asal Kelurahan Sampit, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang ini, menganiaya pacarnya, BS, di rumahnya, hingga korban mengalami luka memar di sekujur tubuhnya. AR tega melakukan perbuatan tersebut karena menuding korban telah berselingkuh dengan pria lain.
Kapolres Ketapang melalui Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Muhammad Yasin, dalam keterangannya, menyampaikan, bahwa setelah mengalami penganiayaan, korban melaporkan peristiwa tersebut ke SPKT Polres Ketapang, pada Rabu 17 Mei 2023.
“Dari keterangan korban, dirinya dianiaya pada Selasa 16 Mei 2023, sekitar pukul 23.30 WIB, dengan cara dipukul pelaku menggunakan tangan kosong di area bagian wajah, dicekik, ditendang pelaku, bahkan korban disiram pelaku dengan menggunakan air panas ke arah paha kanan korban,” jelas Yasin, Jumat, 19 Mei 2023,
ADVERTISEMENT
Tak hanya sampai di situ, pelaku juga kembali menganiaya korban pada keesokan harinya, pada Rabu, 17 Mei 2023, sekitar pukul 10.00 WIB, dengan cara menendang kepala korban, serta sempat menempelkan setrika panas ke arah wajah korban, hingga korban mengalami trauma berat.
“Korban pun langsung kabur dari rumah tersangka, dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Ketapang,” terangnya.
Tim Satreskrim Polres Ketapang yang menerima laporan langsung melakukan upaya hukum dengan mengamankan pelaku AR di rumahnya dengan beberapa barang bukti seperti sepotong besi, setrika, magiccom, dan sebuah bangku, yang sempat digunakan pelaku untuk menganiaya korban.
Atas perbuatannya, AR telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Ia pun dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.
ADVERTISEMENT